Kepala Sekolah Cabuli Enam Muridnya Ditangkap Polda Jatim


Jawapes Surabaya - Perbuatan Kepala Sekolah di sebuah Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Lab. School Unesa Surabaya ini tak patut layak ditiru,  karena telah melakukan pencabulan dan pemukulan (Penganiayaan) kepada muridnya yang masih dibawah umur, sejak bulan Agustus 2018 hingga sampai Maret 2019.

Tersangka yang merupakan Kepala Sekolah berinisial AS (40) warga Dusun Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo ini, ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua murid ke Kepolisian, tutur AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ( 5/7/2019 ).

Terbongkarnya kasus tindak pidana  pencabulan dan pemukulan terhadap murid didiknya ini, pada saat antar wali murid mengadakan pertemuan untuk membahas nilai anak - anaknya yang menurun, lanjutnya.

Di saat pertemuan inilah, salah satu dari wali murid menyampaikan bahwa tersangka AS telah melakukan pencabulan terhadap anaknya, kemudian wali murid yang lainnya juga menanyakan kepada anaknya dan memang benar anaknya telah dicabulinya, jelasnya.


Tersangka AS telah mencabuli sebanyak enam orang anak laki-laki (Korban) yang merupakan murid dari SMP Lab. School Unesa Surabaya dan rata-rata berusia 15 tahun yang masih dibawah umur, tegasnya.

Selain melakukan tindak pidana kekerasan fisik dengan memukul punggung murid - muridnya menggunakan pipa paralon, tersangka AS juga mencabulinya dengan cara memegang dan meremas kemaluan korban, ketika korban sedang berwudhu dan berdzikir di tempat sekolahan, terangnya.

Saat ini tersangka AS sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang R.I nomer 17 tahun 2019, tentang perubahan Undang-Undang R.I nomer 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang R.I nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya. 

( Dedy )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama