Jawapes Surabaya -
Perbuatan Kepala Sekolah di sebuah Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Lab. School
Unesa Surabaya ini tak patut layak ditiru,
karena telah melakukan pencabulan dan pemukulan (Penganiayaan) kepada
muridnya yang masih dibawah umur, sejak bulan Agustus 2018 hingga sampai Maret
2019.
Tersangka yang merupakan Kepala
Sekolah berinisial AS (40) warga Dusun Trosobo Kecamatan Taman Sidoarjo ini,
ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua murid ke Kepolisian, tutur AKBP
Festo Ari Permana, S.I.K, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, (
5/7/2019 ).
Terbongkarnya kasus tindak
pidana pencabulan dan pemukulan terhadap
murid didiknya ini, pada saat antar wali murid mengadakan pertemuan untuk
membahas nilai anak - anaknya yang menurun, lanjutnya.
Di saat pertemuan inilah, salah
satu dari wali murid menyampaikan bahwa tersangka AS telah melakukan pencabulan
terhadap anaknya, kemudian wali murid yang lainnya juga menanyakan kepada
anaknya dan memang benar anaknya telah dicabulinya, jelasnya.
Tersangka AS telah mencabuli
sebanyak enam orang anak laki-laki (Korban) yang merupakan murid dari SMP Lab. School Unesa Surabaya dan
rata-rata berusia 15 tahun yang masih dibawah umur, tegasnya.
Selain melakukan tindak pidana
kekerasan fisik dengan memukul punggung murid - muridnya menggunakan pipa
paralon, tersangka AS juga mencabulinya dengan cara memegang dan meremas
kemaluan korban, ketika korban sedang berwudhu dan berdzikir di tempat
sekolahan, terangnya.
Saat ini tersangka AS sudah
ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang
R.I nomer 17 tahun 2019, tentang perubahan Undang-Undang R.I nomer 35 tahun
2014, tentang perubahan Undang-Undang R.I nomer 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,
pungkasnya.
Pembaca
Posting Komentar