Jawapes Banjarnegara -
Kronologi dugaan menjual pohon jati aset desa, Kepala Desa (Kades) Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara dikecam warganya.
Mekanisme penjualan aset desa ini tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur tentang pengelolaan aset desa, tanpa adanya musyawarah dengan lembaga terkait di wilayahnya, ungkap Sugeng Ketua BPD Desa Purwareja kepada Jawapes pada Kamis (20/6/2019).
Sugeng menambahkan bahwa dalam penjualan aset desa mestinya harus melalui musyawarah oleh BPD, karena penambahan dan pelepasan aset desa diatur juga dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD. Ini sudah meresahkan warga desa, dan ini sudah ramai setelah banyak informasi di masyarakat, imbuhnya.
Menurut Kadus empat, Marno menjelaskan bahwa penjualan pohon jati tersebut terletak di wilayah kadus satu, empat dan kadus lima, dari hal itu tidak mengetahui adanya penjualan aset desa jadi sudah sangat jelas ada yang tidak beres dalam persoalan ini. Saya cuma di telpon Pak Kades di suruh mengamankan ada penebangan pohon, masalah di jual dan harganya berapa saya juga tidak tau, katanya.
Keterangan itu juga disampaikan Hadi Suwito (Midun) dari Dusun Cangkring Desa Brengkok membenarkan adanya penjualan bahwa, "Saya membeli pohon jati kurang lebih 120 pohon sebelum lebaran kurang satu minggu ke Pak Kades Danang", pembayaran pertama saya serahkan di kantor desa senilai Rp 10 juta, sedangkan pembayaran ke dua, saya serahkan ke Pak Kades juga tapi dirumahnya Suliat. "Kalau sampai ini menjadi sengketa di desa, saya juga tidak tahu karena saya sebagai pengusaha kecil hanya sebatas pembeli saja," ungkapnya.
Sedangkan menurut Kusnen (50) warga Rt02/Rw06 menerangkan, dalam perjanjian kerjasama pembangunan hutan desa yang di buat pada tanggal 7 Desember 2004, sudah tertera semuanya di pasal 8 bagi hasil tanaman dengan rincian :
1. Warga desa masyarakat, 45 %
2. Desa, 45%
3. Kabupaten, 5 %
4. Propinsi : 5 %
akan tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan perjanjian pada waktu itu dan saya langsung menemui Kades Danang, dan ia mau memberi sejumlah uang sebesar Rp 500.000, tapi saya tidak mau, ucap Kusnen kepada wartawan dengan nada geram.
Berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa menindak lanjuti hal ini. Dulu juga sempat ada kabar kalau Kepala Desa mengembalikan uang kepada Pemerintah Desa sebesar kurang lebih Rp 90 juta-an atas pembangunan fisik yang di kelola oleh Kades pada saat itu atas temuan tim inspektorat dari anggaran tahun 2013, 2014 dan 2015.
Saat di konfirmasi melalui telepon genggam Kades Purwareja Danang Agus Pramono oleh tim Jawapes saat itu, nada dengar muncul frekwensi 'nomer yang anda tuju di luar jangkauan'.(GiyatnoSW/Ard)
View
Kronologi dugaan menjual pohon jati aset desa, Kepala Desa (Kades) Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara dikecam warganya.
Mekanisme penjualan aset desa ini tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur tentang pengelolaan aset desa, tanpa adanya musyawarah dengan lembaga terkait di wilayahnya, ungkap Sugeng Ketua BPD Desa Purwareja kepada Jawapes pada Kamis (20/6/2019).
Sugeng menambahkan bahwa dalam penjualan aset desa mestinya harus melalui musyawarah oleh BPD, karena penambahan dan pelepasan aset desa diatur juga dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD. Ini sudah meresahkan warga desa, dan ini sudah ramai setelah banyak informasi di masyarakat, imbuhnya.
Menurut Kadus empat, Marno menjelaskan bahwa penjualan pohon jati tersebut terletak di wilayah kadus satu, empat dan kadus lima, dari hal itu tidak mengetahui adanya penjualan aset desa jadi sudah sangat jelas ada yang tidak beres dalam persoalan ini. Saya cuma di telpon Pak Kades di suruh mengamankan ada penebangan pohon, masalah di jual dan harganya berapa saya juga tidak tau, katanya.
Keterangan itu juga disampaikan Hadi Suwito (Midun) dari Dusun Cangkring Desa Brengkok membenarkan adanya penjualan bahwa, "Saya membeli pohon jati kurang lebih 120 pohon sebelum lebaran kurang satu minggu ke Pak Kades Danang", pembayaran pertama saya serahkan di kantor desa senilai Rp 10 juta, sedangkan pembayaran ke dua, saya serahkan ke Pak Kades juga tapi dirumahnya Suliat. "Kalau sampai ini menjadi sengketa di desa, saya juga tidak tahu karena saya sebagai pengusaha kecil hanya sebatas pembeli saja," ungkapnya.
Sedangkan menurut Kusnen (50) warga Rt02/Rw06 menerangkan, dalam perjanjian kerjasama pembangunan hutan desa yang di buat pada tanggal 7 Desember 2004, sudah tertera semuanya di pasal 8 bagi hasil tanaman dengan rincian :
1. Warga desa masyarakat, 45 %
2. Desa, 45%
3. Kabupaten, 5 %
4. Propinsi : 5 %
akan tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan perjanjian pada waktu itu dan saya langsung menemui Kades Danang, dan ia mau memberi sejumlah uang sebesar Rp 500.000, tapi saya tidak mau, ucap Kusnen kepada wartawan dengan nada geram.
Berdasarkan keterangan dari tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa menindak lanjuti hal ini. Dulu juga sempat ada kabar kalau Kepala Desa mengembalikan uang kepada Pemerintah Desa sebesar kurang lebih Rp 90 juta-an atas pembangunan fisik yang di kelola oleh Kades pada saat itu atas temuan tim inspektorat dari anggaran tahun 2013, 2014 dan 2015.
Saat di konfirmasi melalui telepon genggam Kades Purwareja Danang Agus Pramono oleh tim Jawapes saat itu, nada dengar muncul frekwensi 'nomer yang anda tuju di luar jangkauan'.(GiyatnoSW/Ard)
View
Kronologi Penjualan Pohon Kayu Jati Sepanjang Jalan Gili Bak
BalasHapusDesa PurwarejaKecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara Oleh Kepala Desa Purwareja
Menaggapi pemberitaan tentang penjualan kayu jati di sepanjang jalan gili bak yang merupakan aset Desa Purwareja Kecamatan Purwareja Klampok oleh Kepala Desa Purwareja Danang Agus Pramono, dan diberitakan oleh Media Online Jawapes Banjarnegara (tanggal 22 Juni 2019,dengan judul Kades Purwareja Diduga Jual Aset Desa, Uangnya Kemana...???) dan Harian Today (tanggal 23 Juni 2019, dengan judul Kades Purwareja Klampok Jual Pohon Jati, Polisi Kok Diam...), Saya Ketua BPD Desa Purwareja (Sugeng janasodik) merasa berkewajiban meluruskan pemberitaan yang sudah tersebar di masyarakat khususnya di Purwareja Klampok dan umumya masyarakat Banjarnegara. Saya sudah menghubungi wartawan yang memberitakan dan meminta untuk meluruskan keadaan yang sebenarnya, tetapi sampai hari ini (tanggal 5 Juli 2019) wartawan yang bersangkutan belum juga mewartakan kembali tentang penjualan aset desa terebut yang sebenarnya, sehingga saya harus menyampaikan sendiri melaui online.
Bahwa yang sebenarnya proses penjualan kayu jati di sepanjang jalan gili bak Desa Purwareja diawali dengan adanya pemberitahuan dari CV. Mandala Karya selaku mitra dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banjarnegara dengan nomor surat : 01/MK-IMK/V/2019 yang akan melakukan kegiata Peningkatkan Ruas Jalan Klampok – Purwareja (gili bak) diberitahukan bahwa sebelum peningkatan jalan dimulai agar dilakukan penebangan pohon di sepanjang ruas jalan gili bak agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Mengingat keterbatasan waktu maka diskusi antara Kepala Desa Purwareja dengan anggota BPD dilakukan melalui group WA (WhatsApp) dan mendapatkan respon untuk sama – sama mencari pembeli kayu jati tersebut. Dari beberapa pembeli yang berminat menawar langsung kepada Kepala Desa, adalah sdr. Hadi Suwito Al Midun penawar tertinggi dengan nilai Rp. 20.000.000,- (dua puluah juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh Kades dan persetujuanya disampaikan secara lisan kepada Ketua BPD.
Banyaknya pertanyaan masyarakat tentang penjualan kayu jati di sepanjang jalan gili bak, BDP merespon dengan mengadakan Rapat BPD pada tanggal 11 Juni 2019. Hasil rapat BPD pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengelolaan dan pemanfaatan hasil penjualan pohon jati tepi jalan gili bak tahun 2019 diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa Purwareja.
2. Untuk langkah selanjutnya setiap pengambilan keputusan terkait aset dan kekayaan desa perlu kerja sama dan koordinasi antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawatan Desa dan lembaga – lembaga terkait.
Hasil rapat BPD tersebut disampaikan kepada Kepala Desa Purwareja melalui surat dengan nomor : 004/BPD/VI/2019 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan penjualan pohon jati pada tanggal 14 Juni 2019.
Seiring berjalanya waktu banyak pertanyaan dari warga masyarakat dan dari pihak penanam pohon jati tersebut yaitu sdr. Kusnen dan kawan – kawan (yang ditugasi menanam pohon jati pada tahun 2004) tentang uang hasil penjualan pohon jati yang telah ditebang. Bahwa uang pembayaran pohon jati telah dilunasi pada tanggal 19 Juni 2019 senilai Rp. 20.000.000,- dan kemudian diserahkan kepada bendahara desa pada tanggal 20 Juni 2019 disaksikan 2 orang anggota BPD. Berkaitan dengan belum adanya musyawarah tentang penetuan pengeloaan uang hasil penjualan kayu jati maka uang senilai Rp. 20.000.000,- agar diamankan terlebih dahulu sambil menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
Demikian penjelasan saya (Sugeng – Ketua BPD Purwareja) semoga menjadikan pengertian semua pihak, dan kepada masyarakat Purwareja khususnya untuk bisa memaklumi. Apabila ada kekeliruan dan kekurangan dari penjelasan ini mohon dimaafkan.
Sugeng Janasodik
Ketua BPD Purwareja – Kecamatan Purwareja Klampok
Posting Komentar