78 Korban Pembelian Tanah Kavling De Milenium Laporkan Direktur PT. WKS ke Polisi



Jawapes Sidoarjo
- Merasa dibohongi, beberapa korban dari pembelian tanah kavling di kawasan Desa Seketi antara lain MS warga Jl. Pagesangan Desa Pagesangan Kecamatan Jambangan, S warga Dusun Pejaraan Desa Bendo Tretek Kecamatan Prambon, M warga Jl. Muria Pepelegi Kecamatan Waru melaporkan tersangka HS (35) warga Jl. G. Kendeng Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ke pihak berwajib.

Korban lainnya yaitu AH warga Teluk Nibung Barat Kelurahan Perak Utara, KA warga Kedondong Kidul Kel/Kec Tegal Sari serta 73 orang lainnya.

Dalam press relese, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris menyampaikan kepada awak media, Jumat (21/6/2019) bahwa modus yang dilakukan tersangka HS Direktur PT. WKS (Waringin Karya Samudra) terhadap korban pembeli atau user tanah kavling yang terletak di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo yang terjadi pada kurun waktu 2016 sampai 2018 dengan cara menjual tanah secara kavling dengan nama De Milenium di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo, yang mana tanah yang dijual tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas kepada para petani pemilik tanah atau bisa dikatakan bahwa tanah tersebut masih milik petani gogol,  namun oleh tersangka HS dilakukan penjualan kepada para user melalui pemasaran oleh marketing, pemasangan bendera/spanduk, penyebaran brosur maupun pemasangan iklan di media sosial.




Lanjutnya, sampai dengan saat ini pembayaran tanah dari tersangka HS kepada para petani pemilik lahan tidak juga diselesaikan, sedangkan para user/pembeli sejumlah 78 orang yang sudah melakukan pembayaran lunas berkisar  antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, namun tidak dapat menguasai tanah tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami menyita beberapa barang bukti antara lain bukti surat pemesanan pembelian tanah kavling “De Millenium” PT Waringin Karya Samudera Desa Seketi, bukti kwitansi pembayaran dari para pembeli / user yang diterima dan ditandatangani oleh tersangka HS, akta warmeking berupa surat perjanjian jual beli tanah kavling notaris Teguh Waskito, brosur penjualan tanah kavling De Millenium, denah lokasi/site plan tanah kavling PT.  Waringin Karya Samudra, bendera “Tanah Kavling De Millenium”, Pamflet roll dan uang tunai Rp 220.000.000.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan