Korban lainnya yaitu AH warga Teluk Nibung Barat Kelurahan Perak Utara, KA warga Kedondong Kidul Kel/Kec Tegal Sari serta 73 orang lainnya.
Dalam press relese, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris menyampaikan kepada awak media, Jumat (21/6/2019) bahwa modus yang dilakukan tersangka HS Direktur PT. WKS (Waringin Karya Samudra) terhadap korban pembeli atau user tanah kavling yang terletak di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo yang terjadi pada kurun waktu 2016 sampai 2018 dengan cara menjual tanah secara kavling dengan nama De Milenium di Desa Seketi Kecamatan Balongbendo, yang mana tanah yang dijual tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas kepada para petani pemilik tanah atau bisa dikatakan bahwa tanah tersebut masih milik petani gogol, namun oleh tersangka HS dilakukan penjualan kepada para user melalui pemasaran oleh marketing, pemasangan bendera/spanduk, penyebaran brosur maupun pemasangan iklan di media sosial.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kami menyita beberapa barang bukti antara lain bukti surat pemesanan pembelian tanah kavling “De Millenium” PT Waringin Karya Samudera Desa Seketi, bukti kwitansi pembayaran dari para pembeli / user yang diterima dan ditandatangani oleh tersangka HS, akta warmeking berupa surat perjanjian jual beli tanah kavling notaris Teguh Waskito, brosur penjualan tanah kavling De Millenium, denah lokasi/site plan tanah kavling PT. Waringin Karya Samudra, bendera “Tanah Kavling De Millenium”, Pamflet roll dan uang tunai Rp 220.000.000.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(tyaz)
View
Posting Komentar