Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan press rilis pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba, dimana kegiatan ini dalam rangka Hari Anti Narkoba dan Bhayangkara ke - 73, Jumat (21/6/2019).
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba ini, selain dihadiri Pejabat Utama Polrestabes Surabaya dan para Kapolsek Jajaran, turut hadir pula diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Mewakili), Kajari Surabaya (Mewakili), Kepala Balai Pom Surabaya (Mewakili), Kalabfor Cabang Surabaya, Organisasi Penggiat Anti Narkoba (Granat, GMDM, Pekat) serta tokoh agama dan masyarakat.
Disela - sela kegiatan pemusnahan narkoba ini, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain, " Sabu - Sabu seberat 971,63 gram lebih dan Ganja seberat 11.990. gram lebih serta Obat Keras berbahaya mengandung Kaffein, Asetaminofen dan Tramadol HCL sebanyak 5.182.990.butir lebih".
AKBP Leonardus Simarmata melanjutkan, ada tiga perkara barang bukti yang dimusnahkan kali ini, berasal dari para tersangka yaitu, DS (49), AR (38) dan AJ (26).
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di sebuah SPBU kawasan Tenggilis Mejoyo dan di dalam kamar kost di kawasan Kutisari Selatan Surabaya, sambungnya.
Selain itu pula ada enam para tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya masing - masing pada tanggal 15 Juni 2019 lalu, terkait penyalahgunaan narkoba jenis tanaman ganja, pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menambahkan, keenam para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, Dimas Prasetyo (42), M. Amos (48), Hasan Asyari (34), Julian Ashari (25), Rudi Yanto (40) dan Hibert Henry (51).
Kami awalnya menangkap tersangka Dimas dan mengamankan 12 poket ganja dengan berat total 1.684,34 gram, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka Amos beserta tiga bungkus ganja seberat 375 gram, Hasan Asyari sebanyak tujuh bungkus ganja seberat 292 gram lebih, Julian Ashari sebanyak dua liting ganja seberat 0,34 gram lebih, Rudi Yanto sebanyak lima bungkus ganja seberat 179 gram lebih dan Hibert Henry sebanyak dua poket ganja seberat 6,7 gram, bebernya.
Berkaitan dengan tersangka Dimas dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Subs. Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan tersangka Amos, Rudi dan Hasan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Bagi tersangka Julian dan Hibert Henry dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya.
( Dedy )
View
Dalam kegiatan pemusnahan narkoba ini, selain dihadiri Pejabat Utama Polrestabes Surabaya dan para Kapolsek Jajaran, turut hadir pula diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Mewakili), Kajari Surabaya (Mewakili), Kepala Balai Pom Surabaya (Mewakili), Kalabfor Cabang Surabaya, Organisasi Penggiat Anti Narkoba (Granat, GMDM, Pekat) serta tokoh agama dan masyarakat.
Disela - sela kegiatan pemusnahan narkoba ini, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain, " Sabu - Sabu seberat 971,63 gram lebih dan Ganja seberat 11.990. gram lebih serta Obat Keras berbahaya mengandung Kaffein, Asetaminofen dan Tramadol HCL sebanyak 5.182.990.butir lebih".
AKBP Leonardus Simarmata melanjutkan, ada tiga perkara barang bukti yang dimusnahkan kali ini, berasal dari para tersangka yaitu, DS (49), AR (38) dan AJ (26).
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di sebuah SPBU kawasan Tenggilis Mejoyo dan di dalam kamar kost di kawasan Kutisari Selatan Surabaya, sambungnya.
Selain itu pula ada enam para tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya masing - masing pada tanggal 15 Juni 2019 lalu, terkait penyalahgunaan narkoba jenis tanaman ganja, pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menambahkan, keenam para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, Dimas Prasetyo (42), M. Amos (48), Hasan Asyari (34), Julian Ashari (25), Rudi Yanto (40) dan Hibert Henry (51).
Kami awalnya menangkap tersangka Dimas dan mengamankan 12 poket ganja dengan berat total 1.684,34 gram, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut berhasil mengamankan tersangka Amos beserta tiga bungkus ganja seberat 375 gram, Hasan Asyari sebanyak tujuh bungkus ganja seberat 292 gram lebih, Julian Ashari sebanyak dua liting ganja seberat 0,34 gram lebih, Rudi Yanto sebanyak lima bungkus ganja seberat 179 gram lebih dan Hibert Henry sebanyak dua poket ganja seberat 6,7 gram, bebernya.
Berkaitan dengan tersangka Dimas dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Subs. Pasal 111 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan tersangka Amos, Rudi dan Hasan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Bagi tersangka Julian dan Hibert Henry dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar