Warga Diminta Lapor Polisi Jika Diminta Biaya Jutaan Rupiah saat Urus Sertifikat Tanah


Jawapes Bekasi - Presiden Joko Widodo meminta kepada warga agar segera melapor ke polisi jika ada pungutan liar (Pungli) saat pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL.

Jokowi menegaskan bahwa tak ada biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu ditegaskan Presiden saat memberikan sertifikat tanah kepada warga Kota Bekasi, di Alun-alun, Kota Patriot, Jumat (25/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Presiden mengaku dirinya menerima banyaknya keluhan sejumlah warga yang menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah oleh Jokowi di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sebelum Presiden dsn rombongan menuju Kota Bekasi.

Dalam keluhannya sejumlah warga mengaku, harus membayar hingga Rp2-3 juta dalam.proses pengurusan sertifikat tanah. Besarannya beda-beda karena tergantung ukuran tanah.

Presiden dalam kesempatan itu juga mengatakan memang di tingkat kelurahan memang ada biaya yang harus dikeluarkan oleh warga untuk pengukuran dan patok tanah.

Namun, biayanya tidak akan sampai jutaan rupiah. "Memang kesepakatan di setiap provinsinya beda-beda, karena patok harus bayar. Patok enggak mahal lah. Rp150-an ribu," kata Presiden.

Oleh karena itu, Jokowi minta warga melapor jika memang ada yang dimintai uang hingga besarannya mencapai jutaan rupiah oleh petugas.

"Laporkan saja, ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Saber Pungli, ke polisi, terserah. Kalau seperti ini tidak bener. tidak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada," ujarnya.(tim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan