Perempuan Pengedar Pil “Dobel L” Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak



Jawapes Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis pil “Dobel L” dan serta mengamankan tersangka sebagai pemilik pil tersebut di dalam sebuah rumah.
Tersangka Dina Setyo Ayuni (22) seorang perempuan, warga jalan Pandugo 2 / 30 Penjaringan Sari Surabaya, ditangkap di dalam sebuah kamar di salah satu rumah yang berada di jalan Rangkah 7 / 120 Surabaya, sebelum mengedarkar pil “Dobel L” tersebut, tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (24/9/2018).

Pil “Dobel L” sebanyak 169 ribu butir, dimasukan di dalam plastik dan setiap plastiknya, masing – masing berisi 1000 butir, lanjutnya.

Pengakuan tersangka Dina, bahwa pil “Dobel L” ini, dipesan dari seseorang yang berada di daerah Porong, lalu dikirim melalui expedisi dalam bentuk paketan di daerah Bangil, kemudian diantar ke Surabaya, terangnya.

Tersangka membeli ke bandarnya seharga Rp 550 ribu Per – plastik, kemudian dijual lagi dengan harga Rp 650 ribu, sambungnya.

Sasaran peredaran pil “Dobel L” ini, di daerah Rangkah Surabaya dan Sidoarjo dengan sistem ranjau yaitu, “ditaruh di suatu tempat dan kemudian ada yang mengambilnya,” jelasnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, tentunya tidak tinggal diam dan akan terus Kami basmi sampai ke akar – akarnya,” tegasnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pungkasnya.

( Dedy )


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama