Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3)q Pasal '7 huruf 9






Jawapes Surabaya- Wih..Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3)q Pasal '7 huruf 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPP dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi” diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai” calon legeslatif

“Sudah diputuskan uji materi dikabulkan" kata Juru Bhara Mahkamah Agung Suhadi saat di'konflrmasi melalui telepon, Jumat (14/9)

Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (CNN Indonesia) Positif aja, mungkin orang-orang di MA lagi kurang tidur, Jadi agak ngantuk saat ambil keputusan., #Koruptorkoknyaleg #MahkamahAgung #PKPU. ( Endraz ).


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama