Jawapes, SIDOARJO – Modus berpura-pura meminjam uang digunakan seorang pemuda berinisial ATD, 20, untuk melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah di Perumahan Dian Regency 3, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Condroputra menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial AS (43), seorang karyawan swasta yang berdomisili di perumahan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka awalnya mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu dengan alasan hendak meminjam uang. Namun, karena tidak mendapat respons dan tidak melihat tanda-tanda penghuni berada di dalam rumah, tersangka kemudian melancarkan aksinya," jelasnya.
Pelaku masuk dengan memanfaatkan kunci rumah yang disimpan di dalam sepatu. Setelah berhasil membuka pintu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban.
Dalam pengungkapan perkara yang tercatat dalam laporan polisi nomor LPB/375/X/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya rekaman CCTV, jaket warna hijau, sandal putih, dan tas hijau yang diduga digunakan tersangka saat beraksi. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L 5559 BBD beserta STNK dan kuncinya, serta dua lembar invoice penjualan perhiasan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments