Jawapes, Probolinggo — Polres Probolinggo memeriksa pihak pengembang PT Aqso Managen menyusul laporan warga terkait aktivitas pengurukan lahan kavling di Jalan Pramuka, Desa Babakan, yang diduga menggunakan material mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kamis (29/10/26) siang.
Pemeriksaan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Probolinggo sebagai langkah awal untuk mengklarifikasi adanya laporan masuk dari masyarakat. Agenda tersebut juga disampaikan oleh jajaran Tipiter pada Kamis (29/10/26) malam.
Aipda Adi Sapta Eka Wijaya bersama Aiptu Eka Wanda membenarkan adanya pemanggilan terhadap pimpinan PT Aqso Management Group, Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah hukum Probolinggo.
"Pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur awal untuk meminta keterangan terkait laporan yang masuk," ujar penyidik Unit Tipiter.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut, termasuk memantau proses pengumpulan bahan keterangan oleh penyidik.
I Made menegaskan akan berkoordinasi dengan tim Tipiter untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara dan memastikan langkah pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
"Saya baru tahu mbak, nanti saya akan cek dan koordinasi dengan tim Tipiter untuk melihat sejauh mana proses penanganannya,"kata I Made.
Selain dugaan penggunaan material bermasalah, legalitas aktivitas pengurukan juga menjadi perhatian Pemerintah Desa Babian. Lahan tersebut rencananya dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau perumahan.
Kepala Desa Babian Sulistiono menyebut proyek PT Aqso Management Group hingga kini belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Ia mengatakan perwakilan pengembang sebelumnya telah mendatangi kantor desa untuk meminta dukungan agar kegiatan pengurukan dapat kembali dilakukan.
Namun, pemerintah desa menolak permintaan tersebut sebelum seluruh dokumen dan persyaratan perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.
Sulistiono menilai kelengkapan administrasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan lingkungan dan kepentingan warga di sekitar lokasi.
Menurutnya, sikap tersebut juga menjadi langkah pencegahan agar kegiatan pembangunan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Warga sekitar sebelumnya menyampaikan keresahan terhadap material yang digunakan untuk menguruk lahan. Mereka khawatir material tersebut berdampak terhadap kondisi tanah dan sumber air bersih di sekitar permukiman.
"Sempat ada laporan bahwa ada limbah di buat urukan perumahan. Setelah kami kroscek dilapangan ternyata benar, jadi kami hentikan aktivitas sementara sampai semua masalah ini selesai termasuk ijin lahannya juga." Jelas Sulis.
Aktivitas pengurukan kini dihentikan sementara. Kepolisian masih mendalami laporan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Polres Probolinggo menyatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, termasuk yang berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan dan kepatuhan terhadap perizinan.
"Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya."pungkas AKP I Made. (Id/Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments