Nilai Barang Bukti Narkoba Capai Rp35 Miliar, Kapolresta Sidoarjo Tegaskan Perang terhadap Bandar


Jawapes, SIDOARJO – Komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat. Selama periode Agustus hingga Oktober 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 180 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan enam lainnya perempuan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dampak penyalahgunaannya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap ratusan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat.

Dalam pengungkapan selama tiga bulan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta obat keras jenis pil LL sebanyak 30.486 butir.

Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Dari jumlah narkotika yang disita tersebut, kepolisian memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Lima Kasus Menonjol

Dari 147 kasus yang berhasil diungkap, terdapat lima perkara menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.

Kasus pertama melibatkan YSF (39), warga Desa Buncitan, Kecamatan Sedati. Tersangka ditangkap pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah gubuk tambak Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Polisi menyita sabu seberat 89,69 gram, timbangan elektrik, dan satu unit telepon genggam.

YSF diduga berperan sebagai kurir yang mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial A alias Penceng yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka menjalankan sistem transaksi ranjau dengan imbalan Rp300 ribu setiap berhasil menjual lima gram sabu.

Pengungkapan kedua dilakukan terhadap LSA (32), warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Ia ditangkap pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir jalan Desa Geluran, Kecamatan Taman.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 61,9 gram, ekstasi sebanyak 995 butir, serta dua unit telepon genggam. LSA diduga menjadi kurir yang menjual sabu melalui sistem ranjau dengan upah Rp100 ribu untuk setiap gram yang berhasil diedarkan.

Selanjutnya, polisi menangkap RE (32), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, pada 2 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kawasan Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 179,91 gram, timbangan elektrik, wadah penyimpanan sabu, alat isap, dan telepon genggam. RE diduga menjalankan tugas sebagai kurir dari seorang bandar berinisial M yang masih berstatus DPO. Tersangka mendapat imbalan Rp1 juta setiap berhasil menjual 100 gram sabu.

Kasus keempat melibatkan SDM (35), warga Desa Betro, Kecamatan Sedati. Tersangka diamankan pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.

Petugas menemukan sabu seberat 76,82 gram, 1.075 butir obat keras merek Hexymer, timbangan elektrik, alat isap sabu, dan satu unit telepon genggam. Tersangka diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Dani yang kini menjadi DPO. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka memperoleh imbalan Rp1,5 juta setiap menerima kiriman barang.

Sementara itu, pengungkapan kelima dilakukan terhadap AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Kecamatan Taman. Ia ditangkap pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 43,64 gram, timbangan elektrik, dan satu unit telepon genggam. AB diduga bertugas mengambil sekaligus mengantarkan sabu kepada pembeli melalui sistem ranjau dengan imbalan tertentu.

Petakan Lima Wilayah Rawan

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus transaksi. Di antaranya sistem ranjau dengan meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD), serta memanfaatkan orang lain sebagai kurir.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, terdapat lima wilayah kecamatan yang menjadi perhatian terkait kerawanan peredaran narkotika, yakni Kecamatan Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

Di Kecamatan Taman, sejumlah desa yang menjadi perhatian meliputi Sidorejo, Wonocolo, Ngelom, Jemundo, dan Kramat Jegu. Sementara di Kecamatan Gedangan meliputi Tebel, Sawotratap, Gedangan, Gemurung, dan Keboan Sikep.

Adapun wilayah Kecamatan Krian mencakup Tambak Kemerakan, Ponokawan, dan Krajan. Di Kecamatan Tulangan meliputi Grogol, Grabagan, Modong, Kajeksan, dan Kebaron. Sedangkan di Kecamatan Waru meliputi Tropodo, Bungurasih, Medaeng, dan Berbek.

Untuk menekan peredaran narkoba, Polresta Sidoarjo tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan di lingkungan masyarakat dan sekolah, pemasangan media sosialisasi, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika.

Kepolisian juga menjamin kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba melalui saluran pengaduan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Ke depan, Polresta Sidoarjo akan memperkuat koordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi untuk mengantisipasi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika. Selain itu, koordinasi dengan bidang teknologi informasi Polda Jawa Timur juga akan dilakukan guna membantu penelusuran jaringan komunikasi para tersangka dan mengidentifikasi bandar maupun pengedar lainnya.

Seluruh tersangka yang telah diamankan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Para pelaku kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara perkara ganja dan penyalahgunaan obat keras diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan pengedar sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan