Jawapes, SIDOARJO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diungkap jajaran kepolisian. Salah satu kasus yang diungkap melibatkan seorang pria berinisial MY, warga Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Dalam keterangan AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan bahwa tersangka diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernama Nalima di rumah Haji Jabar, Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LPB/381/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara menggandakan kunci sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku mengganti pelat nomor untuk mengelabui identitas kendaraan hasil curian," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam merah, satu buah kunci duplikat, pelat nomor palsu, pakaian yang digunakan pelaku, satu lembar STNK, serta satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. Motifnya diduga dilatarbelakangi rasa dendam terhadap korban yang sebelumnya menuduh tersangka mengambil uang setoran dari usaha pangkas rambut (barber).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah perkara kriminal yang disampaikan kepolisian dalam pemaparan hasil penyidikan di wilayah Sidoarjo.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments