![]() |
| Perkara RH masuk tahap penyidikan |
Jawapes Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Lampung, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan konten kreator berinisial RH telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini RH masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (23/10/2026).
AKP Khairul menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan Subehi terhadap RH terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia juga menegaskan bahwa perkara itu bukan berasal dari laporan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata AKP Khairul.
Penyidik Periksa Saksi dan Libatkan Tiga Ahli
Dalam mendalami perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli.
Ketiga ahli tersebut meliputi ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.
Menurut AKP Khairul, keterangan para ahli menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengkaji perkara dari aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, serta unsur-unsur pidana yang dilaporkan.
Langkah tersebut dilakukan guna memperdalam fakta dan memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Dua Kali Dipanggil, RH Tidak Hadir
AKP Khairul juga mengungkapkan bahwa sebelum RH dibawa ke Polres Tanggamus, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Namun, menurut pihak kepolisian, RH tidak menghadiri kedua panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi untuk menghadirkan RH guna dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
RH selanjutnya dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam (21/10/2026).
“RH masih berstatus saksi, kami bawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam, 21 Oktober 2026,” jelas AKP Khairul.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Lebih lanjut, AKP Khairul menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk mendalami laporan, mengumpulkan keterangan, serta memperoleh fakta yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dengan demikian, penanganan perkara tersebut masih berlanjut di Satreskrim Polres Tanggamus. Status RH tetap sebagai saksi sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, sementara proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments