Bareskrim Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar


Jawapes, SIDOARJO – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus pemindahan isi tabung secara ilegal dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka. Aktivitas ilegal itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 2,1 miliar.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, petugas sempat mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Barang bukti yang disita terdiri atas 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, serta 50 tabung ukuran 50 kilogram. Tabung-tabung tersebut ditemukan dalam kondisi berisi maupun kosong.

Selain tabung LPG, polisi turut mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kegiatan pemindahan isi tabung tersebut diduga telah berjalan sejak Juni hingga Oktober 2026. Dari aktivitas itu, pelaku diperkirakan mampu menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.

Hasil pengolahan ilegal tersebut diduga tidak hanya dipasarkan di sejumlah daerah di Jawa Timur, tetapi juga dikirim ke luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar. Perhitungan sementara itu menggunakan asumsi kegiatan berlangsung selama empat bulan penuh.

Meski demikian, nilai kerugian tersebut belum bersifat final. Penyidik masih mendalami perhitungan dan sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, pengungkapan kasus di Sidoarjo merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan.

Menurut dia, LPG bersubsidi disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Penyalahgunaan komoditas tersebut demi memperoleh keuntungan pribadi berpotensi mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

“Gas LPG bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini tepat sasaran, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Irhamni.

Ia menyebut, secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang.

Selain menelusuri dugaan penyalahgunaan distribusi LPG, penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut akan dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang mendukung adanya aliran dana hasil tindak pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri. Menurutnya, pengawasan distribusi barang bersubsidi diperlukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Ia menilai penyimpangan distribusi LPG bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang telah disubsidi pemerintah.

Karena itu, masyarakat diminta membeli LPG melalui pangkalan resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Abast.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka, sumber pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, aliran dana yang diduga berasal dari kegiatan tersebut, hingga jaringan distribusinya.

Pendalaman itu dilakukan untuk mengungkap keseluruhan praktik yang diduga melanggar hukum sekaligus memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan