Papan Proyek Tanpa Nilai Anggaran, PSU Permukiman di Desa Tekung Disorot Media dan LSM

Jawapes Lumajang - Proyek pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di salah satu kawasan permukiman di Desa Tekung Kecamatan Tekung Lumajang yang dikerjakan CV Kencana Sakti, menjadi sorotan warga. 

Pasalnya, papan informasi proyek tersebut tidak mencantumkan nilai anggaran, sementara hasil pekerjaan dinilai tidak berkualitas karena lantai yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami keretakan dibeberapa titik.

Pantauan di lokasi, papan nama proyek hanya mencantumkan nama kegiatan, pelaksana, dan waktu pengerjaan, tanpa disertai besaran anggaran yang bersumber dari dana pemerintah. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait transparansi proyek.

"Seharusnya setiap proyek pemerintah itu jelas anggarannya berapa. Ini papan ada tapi nilainya tidak dicantumkan. Jadi warga tidak tahu berapa uang negara yang dipakai," ujar Soleh, salah seorang warga sekitar, Jumat (26/9/2026).
Padahal setiap informasi yang menggunakan uang negara APBN/APBD adalah informasi publik yang wajib terbuka. Proyek PSU termasuk penggunaan uang negara, jadi masyarakat berhak tahu. Kalau papan proyek tidak mencantumkan nilai, itu dianggap menabrak asas transparansi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Tak hanya soal transparansi, warga juga menyoroti kualitas bangunan. Pasangan lantai semen di area PSU tersebut terlihat retak dan tidak rata, padahal pekerjaan baru saja rampung.

"Baru selesai tapi sudah retak-retak. Bagaimana bisa? Kami khawatir ini dikerjakan asal-asalan. Padahal ini untuk fasilitas umum warga," keluh warga lainnya.

Warga berharap dinas terkait segera turun melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Mereka juga meminta agar kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Pemerintah provinsi Jawa Timur dalam hal ini dinas perumahan rakyat,kawasan permukiman dan cipta karya sebagai instansi terkait, dan sesuai papan informasi ada pekerjaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU ) Permukiman, berlokasi di desa tekung kecamatan tekung untuk pelaksana dari CV Kencana Sakti, nomor kontrak: 000.3.2/137001/105.3/2026, untuk tanggal pelaksanaan 27 Juli sampai 24 September 2026, sedangkan konsultan pengawas dari CV Dede Trijaya 

Pada kesempatan yang sama, aktifis komunitas Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Lumajang, Mukhammad Arifin menilai hal tersebut sebagai bentuk kemunduran transparansi, atau sama saja  menjadi indikasi awal untuk menutupi spesifikasi pekerjaan.

"Ini proyek PSU, jelas uang negara. Kalau nilai kontraknya saja disembunyikan, publik mau mengawasi dari mana? Ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa yang mengedepankan transparansi," tegas Arifin, Sabtu (26/9/2026).

Saat di lokasi juga melihat beberapa titik hasil pekerjaan ada yang retak dan sedikit amblas, untuk itu berharap dinas terkait untuk melihat kembali dan cek apakah perlunya penindakan lebih lanjut, pun demikian kami juga akan melaporkan penemuan ini lebih lanjut agar dana yang digelontorkan bermanfaat, tepat dan sesuai dengan harapan bersama.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dicantumkannya nilai anggaran dan temuan keretakan pada hasil pekerjaan tersebut. 

( Tim IPJI )

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan