Kades Sidokerto: Pengelola TPST Harus Dipilih Melalui Musyawarah Desa

Jawapes, SIDOARJO – Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, menjadi perhatian sejumlah warga. Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan transparansi pengelolaan retribusi serta rencana penataan kelembagaan pengelola TPST.

Kepala Desa Sidokerto, Subagio, mengatakan pemerintah desa akan melakukan penataan terhadap pengelolaan TPST. Ia menyebut dirinya baru sekitar dua bulan menjabat sebagai kepala desa sehingga masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dan membenahi sistem pengelolaan yang ada.

“Saya ini masih baru sebagai Kades. Nantinya memang akan melakukan penataan terkait pengelolaan TPST,” kata Subagio saat ditemui awak media.

Menurut Subagio, agenda pemerintahan desa selama Agustus 2026 cukup padat. Karena itu, penataan terhadap pengelolaan TPST belum dilakukan secara menyeluruh.

“Agustus itu banyak sekali kegiatan,” ujarnya.

Di tengah rencana penataan tersebut, Subagio mengaku menerima kedatangan sejumlah anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ke balai desa. Mereka menyerahkan dokumen berisi daftar nama kepengurusan KSM dan meminta pengesahan dari pemerintah desa.

Subagio mengatakan permintaan tersebut belum dapat dipenuhi. Menurut dia, penetapan kepengurusan KSM yang berkaitan dengan pengelolaan TPST harus dibahas terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Mereka datang membawa daftar nama pengurus dan meminta saya menandatangani serta memberikan stempel agar dilegalkan. Saya tidak bisa langsung menyetujui karena pembentukan KSM atau pihak yang nantinya mengelola TPST harus melalui Musdes,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah selama ini berkaitan dengan iuran yang dikumpulkan dari masyarakat melalui RT dan RW. Karena itu, menurut Subagio, pemerintah desa perlu melibatkan unsur masyarakat dalam menentukan mekanisme pengelolaan berikut kepengurusannya.

Subagio juga menyebut dalam waktu dekat akan berlangsung pemilihan kepengurusan RT dan RW. Pemerintah desa memilih menunggu proses tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait pengelolaan TPST.

“Nanti pengelola sampah akan diambil dari masing-masing RT maupun RW sehingga lebih merata,” katanya.

Mengenai kondisi keuangan TPST, Subagio menyatakan pihaknya telah menunjukkan rincian pemasukan dan pengeluaran kepada pihak KSM yang datang ke balai desa. Ia menyebut jumlah penerimaan dan biaya operasional relatif berimbang.

Menurut dia, besaran iuran yang disetorkan dari RT maupun RW tidak selalu sama. Dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pengelolaan sampah.

“Pemasukan sekitar Rp12 juta, pengeluarannya juga kurang lebih Rp12 juta. Jadi tidak seperti yang dibayangkan ada keuntungan besar,” ungkapnya.

Subagio menjelaskan mekanisme pengelolaan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon berbeda dengan sampah yang dikelola melalui lingkungan RT dan RW. Pengangkutan sampah dari masing-masing wilayah juga menjadi bagian dari tanggung jawab lingkungan setempat dengan pembiayaan yang bersumber dari iuran warga.

Sementara untuk hasil pemilahan sampah, Subagio mengatakan nilai ekonominya relatif kecil. Ia juga menyebut pemulung yang mengambil jenis sampah tertentu tidak dikenakan biaya.

Selama proses penataan berlangsung, pengelolaan TPST untuk sementara masih ditangani oleh perangkat desa. Menurut Subagio, langkah tersebut dilakukan agar kegiatan pelayanan persampahan tetap berjalan sembari menunggu mekanisme pengelolaan yang baru.

Terkait permintaan transparansi dari masyarakat, Pemerintah Desa Sidokerto berencana menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan TPST dalam sebuah forum yang melibatkan unsur RT, RW dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu mendatang. Forum itu diharapkan menjadi ruang untuk menjelaskan kondisi pemasukan, pengeluaran serta mekanisme pengelolaan TPST kepada masyarakat.

Subagio menegaskan, pemerintah desa masih membuka ruang pembahasan bersama seluruh pihak terkait. Penataan pengelolaan TPST, termasuk pembentukan kepengurusan KSM, akan dilakukan setelah melalui mekanisme musyawarah dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan