Jawapes, PASURUAN – Nelayan kecil atau tradisional di Kota Pasuruan yang ingin mendapatkan solar bersubsidi tidak bisa langsung mengajukan pembelian. Ada sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen kapal yang harus dipenuhi sebelum memperoleh surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan, H. Mualif Arif, S.Sos., MM., menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 5 Tahun 2025.
Nelayan dengan kapal maksimal 30 Gross Ton (GT) terlebih dahulu harus melengkapi dokumen administrasi. Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), serta bukti legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.
Selain dokumen pribadi dan usaha, dokumen kapal juga menjadi persyaratan penting. Untuk kapal hingga 5 GT, nelayan perlu melampirkan Pas Kecil dan Buku Kapal Perikanan.
Sementara itu, untuk kapal di atas 5 GT hingga 30 GT, diperlukan dokumen perizinan seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK).
Pemohon juga wajib melampirkan surat pernyataan kepemilikan kapal perikanan dan kebutuhan BBM bersubsidi.
“Nelayan bisa mengajukan permohonan surat rekomendasi BBM bersubsidi pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan,” kata H. Mualif Arif.
Setelah seluruh dokumen diterima, petugas akan melakukan verifikasi. Dokumen yang telah dinyatakan lengkap kemudian diinput ke aplikasi XSTAR (Excellent Sistem Terpadu Aplikasi Rekomendasi).
Aplikasi XSTAR digunakan dalam proses penerbitan dan pengelolaan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Dokumen persyaratan diunggah melalui sistem tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika rekomendasi diterbitkan, surat tersebut dilengkapi barcode serta alokasi BBM yang dapat dibeli oleh nelayan.
Surat rekomendasi selanjutnya digunakan untuk membeli solar bersubsidi di SPBU atau SPBUN yang telah ditentukan.
Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat membuat penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran. Selain itu, penggunaan aplikasi juga menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi penyalahgunaan serta kebocoran distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
Dengan demikian, nelayan yang ingin mengajukan solar bersubsidi sebaiknya memastikan seluruh dokumen pribadi, legalitas usaha, dan dokumen kapal telah lengkap sebelum mengajukan permohonan rekomendasi. (Rachmat)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments