![]() |
| Suwanto |
Jawapes, SIDOARJO – Persoalan pengurusan sertifikat tanah yang berlangsung selama bertahun-tahun membuat seorang warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menempuh jalur hukum.
Suwanto bersama keluarganya melaporkan seorang perangkat desa berinisial MB ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (9/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tukar guling tanah yang menurut Suwanto hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.
Suwanto mengaku persoalan tersebut bermula pada 2021. Saat itu, MB yang disebut sebagai perangkat desa datang ke kediamannya dan menawarkan pertukaran tanah miliknya yang berada di RT 12/RW 4, Dusun Cumpleng, Desa Bangsri, dengan sebidang tanah di RT 16/RW 5.
Menurut Suwanto, proses tersebut dilakukan tanpa disertai perjanjian tertulis pada saat penyerahan sertifikat. Ia kemudian menyerahkan sertifikat asli tanahnya kepada MB setelah mendapat penjelasan bahwa proses pertukaran akan diselesaikan tanpa biaya dan tanpa harus mengurus sendiri berbagai keperluan administrasi.
Namun, hingga 6 tahun berjalan, sertifikat tanah pengganti yang dijanjikan belum diterimanya.
“Saya sudah berkali-kali menanyakan perkembangannya sejak 2021, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” kata Suwanto.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pengurusan sempat berlanjut ke tahap pengukuran. Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah dengan disaksikan oleh sejumlah orang, termasuk perangkat desa.
Meski demikian, setelah pengukuran tersebut, proses penerbitan sertifikat pengganti kembali tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Persoalan itu kemudian diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat MB pada 6 Agustus 2025. Dalam surat bermaterai Rp10.000 tersebut, MB menyatakan telah melakukan proses tukar guling tanah warga Desa Bangsi, termasuk tanah milik Suwanto di Dusun Cumpleng RT 12/RW 4.
Dalam surat itu pula, MB menyatakan kesanggupannya menyerahkan sertifikat tanah pengganti yang berada di RT 16/RW 5 kepada Suwanto dan warga lainnya.
Penyelesaian dijanjikan paling lambat enam bulan dan paling cepat tiga bulan sejak surat tersebut dibuat, dengan batas waktu yang dicantumkan hingga 6 Februari 2026.
MB juga mencantumkan pernyataan bahwa apabila kesanggupan tersebut tidak dipenuhi, dirinya bersedia menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani MB bersama dua orang saksi.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan berlalu, Suwanto mengaku belum menerima sertifikat pengganti sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Kondisi itu membuat Suwanto memutuskan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Ia berharap laporan yang disampaikan dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah dan sertifikat yang menjadi persoalan.
“Saya hanya ingin hak saya jelas dan mendapatkan keadilan. Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.
Laporan tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut. Kepolisian nantinya diharapkan dapat memeriksa pihak-pihak terkait serta dokumen yang berkaitan dengan proses pertukaran tanah tersebut guna memastikan duduk perkara secara objektif.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Bangsri, termasuk MB yang disebut dalam laporan, masih dilakukan. Namun, panggilan melalui telepon seluler belum mendapatkan respons.
Keterangan dari pihak terlapor maupun pemerintah desa akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.(Tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments