![]() |
| Penandatanganan perjanjian kerjasama antara DP3APPKB, Dinkes, Pengadilan Agama dan Kemenag Kabupaten Situbondo di ruang IR kantor Pemkab |
Jawapes, SITUBONDO - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) bersama Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama dan Kemenag Situbondo menandatangani perjanjian kerja-sama terkait pemenuhan syarat berupa rekomendasi dari pejabat yang berwenang tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Situbondo, bertempat di ruang Intellegence Room kantor Pemkab Situbondo, Rabu (9/9/2026).
Kepala DP3APPKB Situbondo Imam Hidayat menjelaskan, kegiatan perjanjian kerja-sama (PKS) ini dilaksanakan dalam rangka menindak-lanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Setelah menandatangani perjanjian kerja-sama tersebut, selanjutnya akan turun bersama-sama sesuai dengan tupoksinya masing-masing untuk penanganan dispensasi nikah. Ia memaparkan jumlah data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Situbondo yang diterima selama periode Tahun 2021 sampai 2025.
"Pada tahun 2021 jumlah pengajuan dispensasi nikah yang diterima tercatat sebanyak 469, Tahun 2022 tercatat sebanyak 509, Tahun 2023 mengalami penurunan tercatat ada sebanyak 426, lalu Tahun 2024 kembali ada penurunan yaitu tercatat sebanyak 279. Kemudian di Tahun 2025 pengajuan dispensasi nikah yang diterima turun lagi sekitar 208," bebernya.
Lebih lanjut Imam Hidayat menambahkan, selama ini DP3APPKB Situbondo menggandeng kader PKK, PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja) dan BKR (Bina Keluarga Remaja) untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada masyarakat. (Fin)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments