Jawapes, SIDOARJO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jawa Timur II) menyelenggarakan Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 sebagai forum komunikasi publik untuk memperkuat sinergi dengan insan media sekaligus menyampaikan perkembangan kinerja Tahun 2026 serta berbagai kebijakan strategis yang menjadi perhatian masyarakat, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadirkan informasi perpajakan yang akurat, transparan, objektif, dan mudah dipahami masyarakat melalui dukungan media sebagai mitra komunikasi publik.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, jajaran pejabat administrator, serta insan media dari berbagai media cetak, media daring, media elektronik, media penyiaran, Kantor Berita ANTARA, LPP RRI, LPP TVRI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Wartawan (Forwas), dan berbagai mitra komunikasi Kanwil DJP Jawa Timur II.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap hubungan kemitraan yang selama ini terjalin semakin kuat sehingga penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat dapat berlangsung secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Dr. Arrendal Mindra menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan media yang selama ini telah menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Peran media dinilai sangat penting dalam meningkatkan literasi perpajakan, membangun kepercayaan publik, sekaligus membantu meluruskan berbagai informasi yang kurang tepat mengenai kebijakan perpajakan.
"Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh rekan media yang selama ini terus mendukung penyebarluasan informasi perpajakan secara objektif, edukatif, dan berimbang. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela Wajib Pajak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga menyampaikan perkembangan kinerja penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli 2026. Secara nasional, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target tahun 2026.
Di tingkat regional, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur mencapai Rp63,64 triliun atau 44,03 persen, sedangkan Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tumbuh sebesar 25,04 persen, menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja tetap berkembang positif dan didukung meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 31,55 persen, diikuti PPN Impor sebesar 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen. Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi mencapai 56,10 persen, disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, administrasi pemerintahan sebesar 7,48 persen, konstruksi sebesar 2,10 persen, serta sektor usaha lainnya sebesar 12,67 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi sektor manufaktur yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Selain menyampaikan perkembangan penerimaan negara, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II juga memaparkan capaian kepatuhan formal Wajib Pajak. Hingga 31 Juli 2026 telah diterima sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
Capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya edukasi, asistensi, penyuluhan, optimalisasi layanan konsultasi, pemanfaatan kanal komunikasi digital, serta penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam bidang penegakan hukum perpajakan, Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil serta memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Sampai dengan 30 Juni 2026 telah dilaksanakan berbagai tindakan penagihan, antara lain pemberitahuan Surat Paksa sebanyak 27.091 Pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan terhadap 323 aset, pemblokiran 1.068 rekening, penjualan barang sitaan sebanyak 136 dokumen barang sitaan, serta 4 tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.
Sementara itu, sampai dengan 31 Juli 2026 telah dilakukan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, 8 Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, dan penanganan 16 Wajib Pajak suspend. Seluruh langkah tersebut dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Media briefing tahun ini juga memberikan penjelasan komprehensif mengenai beberapa kebijakan perpajakan yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan penyempurnaan kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kanwil DJP Jawa Timur II menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku sesuai ketentuan.
Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan. Kebijakan tersebut juga menghadirkan penyederhanaan administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM agar dapat tumbuh dan naik kelas tanpa menambah beban perpajakan di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur II turut menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan.
DJP menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Bagi pelaku usaha mikro dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun, perlindungan perpajakan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jawa Timur II juga memberikan klarifikasi mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08 Tahun 2026 terkait koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dijelaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan merupakan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, penyitaan, maupun tindakan penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan semata-mata merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangan masing-masing serta telah menjadi praktik yang berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. Kanwil DJP Jawa Timur II juga mengajak seluruh insan media untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Modus yang sering digunakan antara lain phishing, scamming, spoofing, maupun penyebaran spam melalui pesan singkat, surat elektronik, maupun aplikasi percakapan dengan dalih pembaruan data perpajakan atau implementasi Coretax. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan setiap informasi perpajakan diperoleh melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memberikan data pribadi maupun data keuangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Acara kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif antara jajaran Kanwil DJP Jawa Timur II dan para jurnalis. Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas berbagai isu perpajakan yang berkembang di masyarakat, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, serta memperkuat kesamaan persepsi mengenai berbagai kebijakan perpajakan. Melalui dialog terbuka tersebut diharapkan media memperoleh informasi yang lengkap dan akurat sehingga mampu menyampaikan pemberitaan yang edukatif, objektif, dan berimbang kepada masyarakat.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menyampaikan harapan agar kemitraan yang telah terjalin dengan insan media semakin erat dan produktif. Menurutnya, keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak tidak hanya bergantung pada kualitas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan dukungan komunikasi publik yang efektif melalui pemberitaan yang akurat dan dapat dipercaya.
"Media merupakan jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat. Melalui sinergi yang semakin kuat, kami berharap berbagai kebijakan perpajakan dapat dipahami secara utuh sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pajak yang kita bayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk Indonesia yang semakin maju," ujarnya.
Melalui Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap kemitraan yang telah terjalin dengan insan media semakin kuat sehingga berbagai kebijakan, capaian kinerja, serta informasi perpajakan dapat tersampaikan secara cepat, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat guna mendukung peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan negara.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments