Mesin Hibah Pekon Way Jaha Hilang dari Lokasi, Keterangan Warga, Kepala Pekon, dan Budi Utomo Berbeda, Ada Apa?

Lokasi mesin hibah kementrian
Lokasi mesin pembuat pengolah pakan ikan di Pekon Way Jaha dari hibah kementrian Kelautan dan Perikanan


Jawapes Tanggamus – Keberadaan mesin pengolah pakan ikan bantuan pemerintah di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan. Perbedaan keterangan antara warga, Kepala Pekon, Ketua Badan Himpun Pemekonan (BHP), hingga Budi Utomo memunculkan tanda tanya dan dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan aset hibah tersebut.


Seorang warga Way Jaha yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, mesin bantuan itu sebelumnya ditempatkan di dekat area pemakaman, tepat di jalan masuk makam. Paket bantuan tersebut terdiri dari beberapa unit mesin pengolah pakan ikan, mulai dari mesin pencacah bahan baku, pencetak pelet hingga mesin pengering.


Menurutnya, saat pandemi COVID-19 sekitar tahun 2023, Karang Taruna sempat mengusulkan agar mesin tersebut dialihfungsikan menjadi mesin pencacah pakan ternak sapi karena selama bertahun-tahun tidak dimanfaatkan.


"Namun waktu itu bendahara pekon menyampaikan mesin tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan barang hibah. Bahkan dikatakan biarkan saja sampai busuk di situ," ujar warga kepada Awak Media, Kamis (23/07/2026).


Ironisnya, sekitar satu tahun terakhir mesin tersebut justru sudah tidak lagi berada di lokasi semula.


"Saat kami tanyakan, jawabannya mesin sedang diservis. Tapi logikanya, masa servis sampai setahun? Biasanya teknisi yang datang ke lokasi, bukan seluruh mesin dibawa pergi," katanya.


Hal senada disampaikan Selamet. Ia menyebut sedikitnya terdapat sekitar lima unit mesin hibah yang sebelumnya ditempatkan di depan makam di atas lahan milik Kepala Pekon H. Sukasno.


Menurut Selamet, sejak awal mesin tersebut tidak pernah difungsikan. Karena itulah Karang Taruna pernah berinisiatif memanfaatkannya sebagai pengolah pakan ternak, namun usulan tersebut ditolak. Kini, mesin sudah sekitar satu tahun tidak lagi berada di lokasi.


Sementara itu, Kepala Pekon Way Jaha H. Sukasno memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan mesin tersebut dipinjamkan kepada BUMDes melalui Budi Utomo.


Menurut H. Sukasno, alat pengolah pakan ikan itu merupakan hadiah yang diperoleh Pekon Way Jaha saat memenangkan lomba desa pada masa Bupati Bambang Kurniawan yang menjabat periode 2013–2018.


Namun, keterangan kembali berbeda saat dikonfirmasi kepada Budi Utomo yang kini menjabat sebagai Kabag Persidangan DPRD Tanggamus.


Budi mengaku dirinya merupakan pembina kelompok budidaya ikan. Ia mengatakan mesin tersebut sudah sekitar lima tahun terbengkalai sehingga kemudian diperbaiki agar kembali berfungsi.


"Mesin ini Bantuan ini dari kementrian kelautan dan perikanan waktu pekon way jaha lomba pekon 5 tahun yang lalu, sudah 5 Tahun terbengkalai. Saya hidupkan lagi, saya perbaiki. Belum ada satu tahun ini. Justru barang negara yang tadinya tidak berfungsi saya fungsikan kembali," ujarnya.


Budi juga mengkritik minimnya pembinaan dari Dinas Perikanan terhadap kelompok budidaya ikan.


Namun, ketika diminta menjelaskan nama kelompok budidaya ikan yang menggunakan mesin tersebut, Budi tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia justru menanyakan kepada awak media apa penjelasan Kepala Pekon.


Sikap tersebut memunculkan pertanyaan. Sebab apabila mesin hibah itu benar dimanfaatkan oleh kelompok budidaya ikan, semestinya nama kelompok, lokasi kegiatan, serta mekanisme pemanfaatannya dapat dijelaskan secara terbuka tanpa menimbulkan keraguan.


Di sisi lain, Ketua BHP Way Jaha, Sigit, mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun mengetahui adanya musyawarah terkait pemindahan maupun alih fungsi mesin hibah tersebut.


"Saya justru tahu setelah mendapat laporan dari warga. Waktu saya tanyakan ke Pak Kakon, jawabannya mesin masih diservis," katanya.


Sigit juga mengaku memperoleh informasi bahwa mesin tersebut berada di lokasi bioflok di Rantau Tijang.


"Kalau memang itu bioflok milik Way Jaha, logikanya pengelolanya juga orang Way Jaha. Yang saya tahu, saat mesin hilang dari lokasi alasannya masih diservis. Kalau memang dialihfungsikan, setahu saya tidak pernah ada berita acara hasil musyawarah," tegasnya.


Perbedaan keterangan dari warga, Kepala Pekon, Ketua BHP, hingga Budi Utomo memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Mulai dari status peminjaman mesin, dasar hukum pemindahan aset hibah, keberadaan kelompok penerima manfaat, hingga ada atau tidaknya musyawarah dan administrasi resmi sebelum mesin dipindahkan.


Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset milik pemerintah yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Pekon Way Jaha.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai status dan pemanfaatan mesin hibah tersebut. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan