Video Viral Dimedsos Seorang Perempuan Bobol Rumah Kosong, Polres Purbalingga Ringkus Pelaku

Konferensi Pers Polres Purbalingga, ringkus seorang perempuan pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga yang viral di media sosial karena rekaman video cctv 


Jawapes, PURBALINGGA - 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang perempuan pelaku pencurian di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Purbalingga dan sempat viral vidionya saat beraksi di media sosial karena rekaman cctv.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan, bahwa ungkap kasus bermula saat beredarnya CCTV tentang seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah kosong. Setelah dilakukan penyelidikan, wajah pelaku identik dengan seorang residivis kasus pencurian, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi berinisial ES (34) seorang perempuan, warga Kawunganten Kabupaten Cilacap.

"Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2025 sekira Pukul 16.00 Wib di jalan raya wilayah Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga," ungkap Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Selasa (26/5/2026).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor Polisi R.3716.FV, satu kunci sepeda motor, satu unit handphone, satu jaket lengan panjang warna hitam, satu celana jeans warna biru muda dan uang tunai sejumlah Rp. 6.375.000.00.

"Modus yang dilakukan, pelaku mencari rumah yang terpantau sepi, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya," jelas Wakapolres.

Disampaikan juga, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku sudah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga, pertama pada hari Sabtu (28/3/2026) di sebuah rumah ikut Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Kemudian pada tanggal 24 Maret 2026 melakukan pencurian sepeda motor di Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Selanjutnya pada 18 Maret 2026 mencuri di sebuah rumah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 476 Undangan - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp.500 Juta," tegas Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menyampaikan, bahwa pelaku ini tinggal berpindah-pindah. Diketahui telah  melakukan aksi yang sama sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. 

"Hasil penyelidikan diketahui tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dalam aksinya pelaku beraksi sendirian," jelasnya.(Tio)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan