KASBI Kabupaten Gresik Bereaksi Cabut PHK Samuel Kusmaindarto, Hentikan Kriminalisasi


Jawapes Gresik - Dalam siaran Persnya, KASBI Kabupaten Gresik mengecam keras tindakan PT Surya Pertiwi Tbk yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap saudara Samuel Kusmaindarto secara sepihak, sewenang-wenang, dan diduga melanggar hukum ketenagakerjaan. (25/5/2026)


Dalam keterangannya Abdul Hakam ( koordinator KASBI Kabupaten Gresik ) meyatakan tidak berhenti pada PHK, Samuel kini juga dihadapkan pada proses pidana dengan tuduhan penggelapan yang ditangani Polres Gresik sebagaimana SPDP Nomor: SPDP/73/IV/2026/Reskrim serta telah dilakukan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.


KASBI menilai langkah yang dilakukan oleh PT Surya Pertiwi Tbk ini merupakan indikasi kuat kriminalisasi terhadap buruh, dengan pola sistematis: PHK sepihak - pelaporan pidana - tekanan terhadap pekerja.


Faktanya, Samuel tidak pernah menerima surat peringatan.

PHK dilakukan secara tiba-tiba oleh PT Surya Pertiwi Tbk, dan dilanjutkan dengan proses pidana.


Dengan demikian KASBI meyatakan:

1. PT Surya Pertiwi Tbk diduga melanggar hukum ketenagakerjaan.

2. Terdapat indikasi penyalahgunaan hukum pidana dalam konflik industrial.

3. Ini menjadi ancaman serius bagi perlindungan buruh di Gresik.


Menuntut :

1. PT Surya Pertiwi Tbk mencabut PHK Samuel Kusmaindarto.

2. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja.

3. Disnaker Gresik segera memeriksa PT Surya Pertiwi Tbk.

4. Aparat penegak hukum bertindak independen dan objektif.


Jika tuntutan ini diabaikan, KASBI Gresik menyatakan siap:

1. Menggelar aksi massa di PT Surya Pertiwi Tbk.

2. Aksi di Polres Gresik.

3. Konsolidasi buruh tingkat Jawa Timur.


“Kami akan melawan setiap bentuk penindasan buruh oleh PT Surya Pertiwi Tbk!” ujar Abdul Hakam.

KASBI juga menyurati Kadisnaker Kabupaten Gresik untuk melakukan mediasi.

Hidup Buruh! Lawan Penindasan!

Kontak: Abdul Hakam

[Kordinator KASBI Gresik]

Wa : 0821-4104-4106.

(CSan/Wind)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan