Pemkab Tanggamus Ajukan APBD Perubahan Rp1,74 Triliun dan Enam Ranperda

APBD Perubahan 2026
Paripurna APBD perubahan dan Ranperda 2026 Kabupaten Tanggamus


Jawapes Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai belanja mencapai Rp1,74 triliun. Rancangan tersebut disampaikan bersama enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Senin (14/9/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin.


Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, rapat dihadiri 27 dari total 45 anggota DPRD. Sebanyak 18 anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang sakit, 13 izin, dan tiga tanpa keterangan.


Dalam nota pengantar, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa perubahan APBD menjadi pijakan pemerintah daerah untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.


Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah justru mengalami penurunan, dari sebelumnya Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun.


Sebaliknya, belanja daerah meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.


Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan meningkat cukup signifikan, dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar.


Penerimaan tersebut bersumber dari pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp65,2 miliar.


Sementara itu, pengeluaran pembiayaan turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar, antara lain dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo serta penyertaan modal daerah.


Bupati menegaskan, rancangan perubahan APBD 2026 tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang.


Enam Ranperda Ikut Diajukan


Selain perubahan APBD, Pemkab Tanggamus juga menyerahkan enam Ranperda untuk dibahas bersama DPRD.


Keenam Ranperda tersebut meliputi:


1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah;

2. Perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046;

4. Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan;

5. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon;

6. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Menurut Bupati, Ranperda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah dampak buruk sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus 2026–2046 diarahkan sebagai landasan dan pedoman pembangunan sektor industri dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, khususnya pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.


Adapun perubahan regulasi mengenai Badan Hippun Pemekonan dan tata cara pemilihan Kepala Pekon dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional.


Salah satu penyesuaiannya berkaitan dengan masa jabatan Kepala Pekon yang berubah dari enam menjadi delapan tahun, dengan batas maksimal periodisasi dari tiga menjadi dua periode.


Bupati berharap seluruh proses pembahasan APBD Perubahan maupun keenam Ranperda dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.


“Mari kita bekerja-sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Saleh Asnawi.


Selanjutnya, Rancangan APBD Perubahan 2026 dan enam Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan di DPRD Tanggamus sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan