DPRD Kota Probolinggo Matangkan Tiga Raperda, Target Penataan PKL Sekaligus Dongkrak Wisata


Jawapes, probolinggo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mematangkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda untuk memperkuat payung hukum pembangunan daerah, Kegiatan ini digelar langsung diruang forum dalam rapat paripurna dalam pembahasan dua agenda sekaligus pada Senin (18/5/2026) pagi.

Agenda pertama dalam sidang tersebut adalah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan dilanjutkan dengan sidang kedua yakni penyampaian Pendapat dari Wali Kota Probolinggo terhadap dua Raperda inisiatif dari pihak DPRD kota Probolinggo.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama dihadiri oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani serta dua Wakil Ketua DPRD l Abdul Mujib dan wakil ke ll Santi Wilujeng Prastyani.

Sidang ini mencakup dua regulasi usulan inisiatif DPRD yang kini mendapat sinyal positif dari pihak eksekutif dalam sidang, Acara ini meliputi: Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Paripurna kali ini merupakan bagian dari rangkaian proses legislasi di tingkat daera, Sebelumnya ditahapan awal diawali melalui penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota pada 7 Mei kemarin yang kemudian dilanjutkan dengan rapat penyusunan pada Pemandangan Umum serta Pendapat Wali Kota pada 11 Mei 2026.

Dalam jalannya persidangan, keenam fraksi di DPRD Kota Probolinggo secara bergantian menyampaikan pandangan umum mereka mengenai penataan PKL. Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari pihak eksekutif atas dua raperda inisiatif dewan.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menjelaskan rapat paripurna ini menjadi ruang diskusi untuk menyelaraskan persepsi dan menjembatani pemikiran antara pihak eksekutif dan legislatif terkait tiga rancangan regulasi tersebut.

Ia juga menekankan proses pembentukan hukum daerah ini masih harus melewati sejumlah fase penentuan sebelum akhirnya disahkan, Pembahasan mendalam akan segera diserahkan kepada Panitia Khusus atau Pansus DPRD.

"Dalam pembahasan nanti, prosesnya melalui tahapan-tahapan pada pembentukan raperda. Setelah pembentukan pansus, pembahasan juga akan dilengkapi dengan narasi akademik dari para ahli, serta melibatkan masyarakat melalui uji publik," ujar Aminuddin.

Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Aminuddin mengungkapkan bahwa Kota Probolinggo memiliki potensi pengembangan yang cukup besar. Berdasarkan pemetaan, terdapat sedikitnya 76 titik destinasi wisata baru yang berpeluang untuk dikembangkan.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, pemerintah daerah fokus pada tiga komponen utama pariwisata yang diadopsi dalam konsep 3S, yaitu service (pelayanan), show (pertunjukan), dan souvenir (oleh-oleh khas).

Di sisi lain, pihak DPRD mengingatkan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani meminta agar regulasi yang dilahirkan benar-benar bisa diaplikasikan di lapangan.

"Jadi, bukan sekedar perda turunan dari aturan di atas atau raperda yang wajib dibuat, tetapi regulasi yang aplikatif, sesuai dengan kebutuhan Kota Probolinggo, serta mampu mendorong pedagang kaki lima menjadi lebih tertata," ujar Syntha.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan