Jawapes Lumajang – Bertempat di ruang Kartika pengadilan negeri digelar persidangan dengan agenda putusan hakim, terkait kasus penipuan dan pengelapan sewa lahan yang melibatkan terdakwa selaku mantan kades Kalidilem, Rabu (15/4/2026).
Hakim tunggal I Nyoman Ary Mudjana, SH., MH., Dalam persidangan ini sebelum dijatuhkan hukuman terlebih dahulu membacakan point point yang memberatkan dan sekaligus yang meringankan terdakwa. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Hukuman tersebut dinilai lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim Ketua, putusan yang dijatuhkan bukan tanpa alasan. Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya, data yang cukup jelas, selain itu terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Cok Satria Aditya memberikan informasi secara singkat kepada awak media, perihal pasca putusan dari hakim memberikan hak terdakwa untuk melakukan langka langkah hukum lebih lanjut selama 7 hari, sekaligus menentukan sikap terdakwa apakah lanjut ke banding atau menerima hasil putusan hakim dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Haris Eko Cahyono, SH., MH., selaku kuasa hukum dari Muhamad Faris Alfanani mengaku mengapresiasi keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut sudah sesuai dan layak mengingat bukti-bukti yang ada
“Terima kasih, kami selaku penasehat hukum korban mengapresiasi kepada hakim karena telah menjatuhkan vonis kepada diri terdakwa naik daripada tuntutan semula. Tuntutan jaksa umum dari 1 tahun 6 bulan, hari ini divonis menjadi 2 tahun 6 bulan. Saya rasa sudah kelayakan, putusan itu cukuplah karena tuntutan pasal yang disangkakan jaksa dan Kasipidum berani mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap diri terdakwa,” ujar Haris kepada awak media usai persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Firman EfendiSH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk berpikir terkait langkah hukum selanjutnya. Meski menghormati keputusan hakim, pihaknya berniat untuk mengajukan upaya hukum banding.
“Yang jelas kami sebagai kuasa hukum ada waktu untuk berpikir 7 hari dan insya Allah, mohon doanya dari rekan-rekan, akan mengajukan naik banding. Kembali putusan hakim itu atas dasar objektifitas hakim itu sendiri atas penilaian hakim. Kami sudah menujukkan yang terbaik dalam persidangan. Hakim sebagai pemutus, kami tetap taat dan patuh kepada perintah undang-undang, namun dalam hal ini kami dapat melakukan langkah hukum yakni naik banding,” tindasnya.
( Eko)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments