Jawapes Gresik,- Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sempat mencuat pada Senin, 2 Februari 2026, di wilayah Desa Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, mendapat tanggapan berbeda dari warga sekitar.
Sejumlah masyarakat Desa Segoro Madu menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukanlah tempat penimbunan BBM, melainkan area parkir truk tangki yang sudah lama digunakan.
“Sudah lama, mas. Memang parkiran buat truk tangki BBM itu,” ujar salah satu warga saat ditemui pada Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, salah satu media menuliskan dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kerap terjadi pada tengah malam hingga dini hari dan dicurigai sebagai praktik penimbunan solar bersubsidi. Namun, warga sekitar menilai aktivitas keluar-masuk truk merupakan hal yang wajar dalam operasional distribusi.
“Ya biasa kok, mas. Malam-malam atau siang juga keluar masuk truk. Katanya pengiriman ke pabrik bisa sewaktu-waktu minta pengisian BBM,” imbuh warga lainnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, aktivitas di lokasi tersebut dikaitkan dengan perusahaan bernama PT Lautan Dewa Energy. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan penimbunan.
Warga juga menjelaskan bahwa keberadaan gudang atau lahan tersebut digunakan sebagai kantong parkir untuk menghindari pelanggaran lalu lintas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, kendaraan angkutan barang dilarang parkir sembarangan di bahu jalan atau badan jalan umum karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu fungsi jalan.
“Kalau parkir di pinggir jalan kan malah bahaya dan bisa kena tilang. Jadi memang disediakan tempat khusus,” jelas warga.(Rd82)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments