![]() |
| Kuasa Hukum Katimun, Hermidi, S.H |
Jawapes Pringsewu – Sengketa hak atas harta waris yang diajukan Bapak Katimun terhadap adik angkatnya, Suparsono, memasuki babak baru. Kuasa hukum Katimun, Hermidi, S.H., mengungkapkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pihaknya dalam memperjuangkan hak atas harta peninggalan orang tua Katimun.
Menurut Hermidi, S.H., berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Pringsewu Nomor 42, Katimun ditetapkan sebagai ahli waris dari pasangan Kasiran dan Tuminah alias Tumi.
“Pak Katimun merupakan anak kandung dari pasangan Bapak Kasiran dan Ibu Tuminah alias Tumi. Beliau adalah anak tunggal. Hal tersebut selaras dengan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Pringsewu Nomor 42 tentang penetapan ahli waris dari Pak Kasiran dan Ibu Tuminah, yakni Bapak Katimun,” ungkap Hermidi kepada Media Jawapes, Senin (21/09/2026).
Hermidi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, harta peninggalan berupa rumah dan kebun selama hampir 10 tahun dikuasai oleh Katemi, yang disebut sebagai istri kedua Kasiran, bersama Suparsono yang disebut sebagai anak angkat.
Ia menegaskan, persoalan tersebut kini tengah diperjuangkan melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai status dan hak atas harta peninggalan tersebut.
“Secara hukum waris, posisi anak angkat tentu berbeda dengan anak kandung. Karena itu, perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan penetapan pengadilan mengenai siapa yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris,” jelasnya.
Sementara itu, Katimun bin Kasiran menceritakan sejarah kepemilikan rumah dan kebun yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, rumah tersebut telah dibangun sejak 1959, sedangkan kebun kopi mulai dibuat pada 1961 bersama ayahnya, almarhum Kasiran.
“Sejak orang tua saya meninggal, rumah dan kebun tersebut dikuasai sepenuhnya oleh Ibu Katemi dan Suparsono. Padahal, rumah dibuat pada 1959 dan kebun kopi dibuat pada 1961. Saat itu saya ikut bersama-sama dengan bapak saya, almarhum Kasiran,” kata Katimun.
Katimun juga menyebut Suparsono dan Sarni mulai diasuh atau dipungut oleh Kasiran pada sekitar tahun 1970-an. Saat itu, menurut Katimun, Suparsono masih berusia sekitar sembilan tahun, sedangkan dirinya telah berusia sekitar 17 tahun.
Atas dasar tersebut, Hermidi menilai upaya Suparsono untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pringsewu guna membatalkan Penetapan Nomor 42 atau membatalkan kedudukan Katimun sebagai ahli waris perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan dari Pak Katimun, pengajuan Suparsono sebagai anak angkat dari Bapak Kasiran dan Ibu Katemi kepada Pengadilan Agama Pringsewu untuk membatalkan Keputusan Nomor 42 atau membatalkan Pak Katimun sebagai ahli waris, menurut kami tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Hermidi.
Lebih lanjut, Hermidi mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan penetapan harta waris.
“Sebagai kuasa hukum, kami sudah melayangkan gugatan penetapan harta waris pada 15 September 2026. Insyaallah akan disidangkan pada 29 September 2026 di Pengadilan Agama Pringsewu dengan Nomor Perkara 864,” ungkapnya.
Hermidi berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap harta peninggalan tersebut.
“Mohon doanya, semoga perjuangan pengambilan hak Pak Katimun ini berjalan sesuai harapan,” pungkas pengacara muda asal Lahat, Sumatera Selatan tersebut. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments