Pasuruan- Dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kota Pasuruan akan melaksanakan operasi penyisiran dalam rangka penertipan lahan properti (pengembang/developer) nakal yang terindikasi ada dugaan melanggar peraturan daerah (Perda). Giat penyisiran berfokus pada perizinan bangunan dan penggunaan lahan.
Wavacana penyisiran akan menyasar ke perumahan-perumahan yang diduga tidak dilengkapi izin, terutama di wilayah pinggiran kota, baik bangunan/proyek yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinas terkait.
Hal ini berdasarkan informasi masyarakat kepada Satpol PP Kota Pasuruan. Segera kami tindak lanjuti informasi masyarakat atas dugaan-dugaan oknum pengembang yang nakal dan mengakali perizinan itu.
"Dugaan kami, modus yang biasanya sering digunakan para pengembang dengan membangun unit rumah terlebih dahulu seolah-olah sudah memenuhi persyaratan, padahal izin belum terbit," kata Basuki, Kasat Pol PP Kota Pasuruan di Ruang Kejranya. Jum"at (13/03/2026).
Dalam waktu dekat, akan kami koordinasikan ke dinas-dinas terkait dab anggota. Akam kami intruksikan agar segera melakukan penyisiran dan memberikan himbauan dan teguran langsung kepada pengembang yang ada di kota Pasuruan. Apalagi nant, kami masih mendapati adanya pelanggaran atas penetapan-penetapan peraturan daerah (perda), maka Satpol PP Kota Pasurua, maka kami akan mengambil tindakan tegas dan melakukan penyegelan terhadap proyek perumahan yang belum memiliki IMB/PBG.
Penindakan oleh Satpol PP bertujuan untuk memastikan ketertiban umum (Trantibum), atas pemenuhan kewajiban perizinan, dan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kKota Pasuruan.
"Penyisiran ini berkelanjutan dan akan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum bagi para developer yang mengabaikan prosedur yang berlaku di Pemerintah Daerah Kota Pasuruan," ujar Basuki, Selaku Kasat Pol PP Kota Pasuruan itu. (Rachmat)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments