Dugaan Produk Tanpa Izin BPOM Digunakan di Praktik Dokter Waru Sidoarjo, Warga Pertanyakan Legalitas

 



Informasi dari warga menyebut adanya produk kesehatan yang belum diketahui status izin edarnya


Jawapes Sidoarjo — Dugaan penggunaan produk kesehatan atau kosmetik tanpa izin edar kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, isu tersebut mencuat di kawasan Perumahan Griya Mapan, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga menyebutkan adanya praktik dokter umum berinisial L.A yang diduga menggunakan produk tertentu dalam pelayanan kepada pasien. Namun, warga mempertanyakan apakah produk tersebut telah memiliki notifikasi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Salah seorang warga yang ditemui awak media mengaku isu tersebut mulai menjadi pembicaraan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak tahu pasti produknya apa saja, tapi yang kami dengar ada yang belum jelas izin BPOM-nya. Harapannya tentu ada kejelasan agar masyarakat merasa aman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, praktik dokter tersebut berada di kawasan Perumahan Griya Mapan, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, yang cukup dekat dengan permukiman warga sehingga aktivitas pelayanan kesehatan di lokasi tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sekitar.

Dalam regulasi di Indonesia, setiap produk obat, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang beredar di masyarakat wajib memiliki izin edar atau notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Izin tersebut diberikan setelah melalui serangkaian evaluasi terkait keamanan, mutu, serta manfaat produk.

Produk yang beredar tanpa izin edar dapat dikenakan tindakan berupa:

  • Penarikan dari peredaran
  • Penghentian distribusi
  • Sanksi administratif
  • Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain legalitas produk yang digunakan, praktik dokter juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan administratif.

Di antaranya adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh instansi kesehatan setempat.

Pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, yang memiliki fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap praktik tenaga kesehatan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif maupun penggunaan produk yang belum memiliki izin edar, instansi terkait berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada dokter berinisial L.A terkait informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.

Konfirmasi juga akan dilakukan kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai legalitas produk yang digunakan dalam praktik pelayanan kesehatan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan produk kesehatan maupun kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan guna menjamin keamanan serta kualitas produk.(Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan