Selesai Jalani Masa Pidana, Imigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Langgar Ketentuan Hukum Indonesia


Jawapes, CILACAP - Imigrasi Cilacap mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UGC ( 38 ) dan warga negara Malaysia berinisial PGA ( 56 ) pada Kamis (26/2/2026).

Kedua WNA tersebut dideportasi usai menjalani masa pidana penjara di Lapas Permisan Nusakambangan, WN Nigeria di pidana selama 15 tahun 6 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor : 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tanggal 23/05/2016 dan WN Malaysia di pidana selama 20 tahun 3 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, dengan nomor : 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tanggal 31/05/2011.


Pengawasan keberangkatan pendeportasian ke 2 WNA tersebut dilaksanakan Pada tanggal 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB, terhadap WNA Nigeria Tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta  dengan penerbangan Ethiopian Airlines S C nomor penerbangan ET0629 dengan tujuan Abuja Int'l Airport (Nigeria) dan WNA Malaysia di deportasi Menggunakan penerbangan Batik Air dengan nomor Penerbangan OD393 dengan tujuan Penang (Malaysia).

WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman/pidana. sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, berharap diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, harap segera melapor ke Kantor Imigrasi Cilacap atau menghubungi call center Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di +62 882-0086-85172," ujarnya.(Egy Wardoyo)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan