Jawapes, CILACAP - Seorang pria Warga Negara Asing (India) berinisial NJB (63) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, setelah selesai menjalani hukuman pidana karena kasus narkotika. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar mengungkapkan WN India tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (12/02/2026) dengan pesawat Indigo arlines dengan no penerbangan 6E-1602 pada pukul 15.50 WIB.
“WNA asal India tersebut telah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lapas Permisan pada Kamis (29/01/2026) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap sambil menunggu deportasi,” ujar Ryo pada Kamis (12/2/2026).
Ryo Achdar menjelaskan bahwa WN India tersebut menjalani hukuman pidana penjara setelah diputus bersalah melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 12 Januari 2011 yang lalu.
“Bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, selanjutnya XB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta masuk daftar penangkalan”
Pendeportasian WNA bermasalah,menurut Ryo Achdar merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, dalam penegakan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Cilacap dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Ryo. (Egy Wardoyo)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments