Curi 2 Brankas, Seorang Kernet Bus Terancam Pidana Penjara 7 Tahun


Jawapes, SIDOARJO - Seorang laki-laki berinisial YH (34) warga Sukodono yang kesehariannya bekerja sebagai kernet bus DPW Purnama harus berurusan dengan aparat hukum lantaran mencuri brankas ditempatnya bekerja.

Hal tersebut diungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z Rofik didampingi Kasatreskrim Kompol Fahmi Amarullah dan Kasihumas AKP Tri Novi Handono saat konferensi pers di gedung serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Rabu (11/2/2026).

Disampaikan beliau, kejadian pada Rabu (14/1/2026) lalu itu, merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan YH (34) mengakibatkan kerugian yang dialami PT. DPW Purnama sebesar Rp31 juta.

Kronologis yang dilakukan pelaku YH diawali dengan kumpul bersama rekan lain untuk minum-minum. Tak lama, pelaku mabuk dan melihat lengahnya pengurus yang dipercaya oleh perusahaan, dimana si DI (40) ini yang membawa kunci brankas, jelas Wakapolresta. 

"Saat lengah itulah, YH masuk ke dalam ruangan admin yang dikunci. Dengan cara mengambil kunci pintu ruangan admin yang disimpan didalam tas saksi (pemegang kunci). Kemudian pelaku mengambil 2 brankas yang disimpan dalam lemari. Lalu keluar lewat pintu semula, meletakkan kedua brankas di motor dan mengembalikan kunci yang diambil tadi ke dalam tas milik DI (saksi)," tandasnya.

Lanjut AKBP Rofik, sekira pukul 13.00 Wib, pada Jumat (30/1/2026), tim Opsnal Unit IV / Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait pelaku yang melarikan diri ke dirumah saudaranya di Desa Kandang Semakon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. 

"Disana ditemukan beberapa barang bukti hasil dari pencurian, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Sat Reskrim Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Alasan pelaku mencuri uang di brankas, untuk kebutuhan hidup dan bayar sekolah, pungkas AKBP Rofik.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam W 4153 ZB, 3 buah kunci pas besar kecil dan T, 1 buah HP, uang sejumlah Rp11 juta, 1 buah topi, 1 buah tas, 1 buah flashdisk CCTV dan 2 brankas.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar sesuai Pasal 477 huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda Rp500 juta. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan