![]() |
| Wakil Bupati Situbondo memberikan sambutan dalam acara rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD |
Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan dan Pembahasan (pembicaraan tingkat I) Raperda terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di lantai II ruang sidang paripurna kantor DPRD setempat, Rabu (11/2/2026).
Agenda rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Turut dihadiri Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat dan Direktur RSUD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo menyampaikan, dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD), menuntut Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menyesesuaikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah agar selaras dengan ketentuan tersebut. Maka secara umum, perubahan dan penambahan diatas mencakup lima bidang utama. Yaitu :
1. Aspek administratif dan kelembagaan.
2. Aspek perolehan dan pemanfaatan badan milik daerah.
3. Aspek penilaian dan pemindahtanganan.
4. Aspek pengamanan dan penghapusan.
5. Aspek pengaturan khusus dan peralihan.
Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting, antaranya penambahan muatan lokal berupa pengaturan pemprosesan barang bongkaran sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan barang.
"Melalui pengaturan ini, setiap proses pembongkaran dan pemanfaatan barang bongkaran akan memiliki mekanisme yang jelas. Mulai dari perizinan, penilaian nilai ekonomis, hingga pelaporan kepada bupati dan pengelola barang. Sehingga dapat mencegah penyalahgunaan aset daerah," terangnya.
Lebih lanjut, Wabup Ulfiyah menambahkan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dan mutakhir bagi pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah. Setiap pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang mengatur BMD agar selaras secara yuridis, substantif dan administratif.
Di tempat yang sama, saat dikonfirmasi awak media Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, dasar perubahan Raperda ini adalah perubahan regulasi dari Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah. Kemudian ketika rapat paripurna berlangsung, ada banyak catatan yang disampaikan saat pandangan umum Fraksi. Seperti inventarisasi aset agar dilakukan secara cermat, komperhensif dan pendataannya memanfaatkan teknologi informasi. Sehingga masyarakat bisa mengakses, sebab ada beberapa lahan berupa tanah milik pemerintah daerah.
"Setelah rapat paripurna ini, kita akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah," jelasnya. (Fin)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments