Tegakkan UU Konsumen, Ketua DPD Jawapes Jatim Seret Minimarket Kademangan ke Jalur Hukum

  H.Sugeng Samiadji Ketua DPD Jawapes Jawa Timur 

PROBOLINGGO, Jawapes – Di balik rak-rak minimarket yang tampak rapi di wilayah Kademangan, keresahan soal keamanan pangan perlahan mencuat. Warga mulai mempertanyakan mutu makanan ringan yang beredar setelah ditemukan produk snack diduga telah melewati masa kedaluwarsa, namun masih terpajang dan dijual bebas.

Produk yang ditemukan berupa makanan ringan bermerek, kacang oven, roti lapis dan Snack taro Berdasarkan keterangan pada kemasan, masa kedaluwarsa produk tersebut telah berakhir sejak 2024 dan 2025, namun masih terpajang di rak penjualan.

Temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan label tanggal kedaluwarsa pada sejumlah kemasan. Kekhawatiran pun berkembang, mengingat makanan ringan kerap dikonsumsi anak-anak dan keluarga tanpa pemeriksaan detail.

Ketua DPD Jawapes Jawa Timur, H. Sugeng Samiadji, menyampaikan laporan tersebut tidak bisa dipandang sepele. Ia menilai peredaran pangan tidak layak konsumsi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi masyarakat.

"Ini menyangkut keselamatan konsumen. Produk pangan yang sudah melewati masa berlaku seharusnya tidak lagi berada di rak penjualan," ujar Sugeng.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g secara jelas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang rusak atau tidak sesuai ketentuan, termasuk soal pencantuman tanggal kedaluwarsa.

Sugeng juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat bagi pelanggar. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1), pelaku usaha terancam pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar jika terbukti melanggar aturan tersebut.

Tak hanya sanksi pidana, ia menambahkan bahwa pelaku juga dapat dikenai kewajiban ganti rugi kepada konsumen serta pencabutan izin usaha. Menurutnya, tanggung jawab pelaku usaha tidak berhenti pada penjualan, tetapi juga pada pengawasan kualitas barang.

Sebagai langkah lanjutan, DPD Jawapes Jawa Timur menyatakan akan membawa temuan tersebut ke jalur hukum.

"Kami akan menyerahkan bukti yang ada dan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota," Tegas Sugeng.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan pangan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal perlindungan hak dasar konsumen. Di tengah aktivitas belanja sehari-hari, kewaspadaan bersama antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat Kota Probolinggo menjadi kunci agar pangan yang beredar benar-benar aman saat dikonsumsi.(Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan