
Lokasi tanah leter c milik Totok berlokasi di kawasan Sigar Bencah Banyumanik
Jawapes, SEMARANG - Totok salah seorang yang merupakan warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang mengaku sudah selama 8 tahun berjuang mengurus sertifikat tanah miliknya, hingga kini belum membuahkan hasil. Luas tanah tersebut sekitar 5.500 Meter persegi berada di kawasan Sigar Bencah Banyumanik yang berasal dari Letter C, namun diduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik Developer di wilayah Bukit Bulusan, Senin (19/01/2026) dalam keterangannya dihadapan wartawan.
"Tanah saya masih Letter C, luasnya kurang lebih 5.500 Meter persegi. Selama 8 tahun melakukan sertifikasi namun selalu gagal. Setiap kali mengajukan pengukuran ke BPN, selalu ditolak karena tanah milik saya disebut masuk dalam HGB milik Developer Bukit Bulusan," ungkap Totok.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mencari jalan keluar secara baik-baik. Namun, justru selalu diarahkan untuk menempuh jalur hukum.
"Dari pihak Developer justru menyarankan agar kami menggugat. Kami ini orang kecil, tidak punya biaya untuk melakukan gugatan. Jika harus berhadapan di Pengadilan Negeri, kami yakin sulit menang," ujarnya.
Kecurigaan adanya dugaan permainan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam persoalan pertanahan ini juga bisa saja.
"Sebagai masyarakat kecil, kami sering menjadi korban. Kami curiga ada main mata oknum tertentu, orang kecil biasanya kalah di persidangan. Dirinya dan warga lain hanya bisa menyampaikan keluh kesah serta berharap ada perhatian dan keadilan dari Pemerintah," kata Totok.
Harapan saya sederhana, Totok menjelaskan, sertifikat tanah saya bisa terbit dan terhapus dari HGB Developer. Kami ini hanya masyarakat awam, kalau disuruh melawan perusahaan besar ibarat melawan raksasa.
"Kurang lebih, berdasarkan informasi di kawasan tersebut diduga terdapat sekitar 180 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat, namun kemudian muncul klaim HGB di atasnya. Itu baru sebatas informasi yang saya dengar, dan untuk kepastian jumlah datanya, saya belum mengetahui secara pasti," jelasnya.
Keluhan yang disampaikan, Ia berharap dapat didengar oleh para Pejabat, khususnya di tingkat Pemerintah Pusat agar ada keberpihakan kepada masyarakat kecil yang merasa dirugikan dan tertindas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Developer di wilayah Bukit Bulusan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim HGB.(Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments