Mengaku Wartawan, Dua Pria di Probolinggo Terjaring OTT Pemerasan Pengusaha Tambak Udang

   Dok: Foto ilustrasi 

PROBOLINGGO, jawapes – Unit Reskrim dan Intel Polsek Kraksaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pria yang mengaku sebagai wartawan, Sabtu (27/12) sore.

Keduanya diringkus di sebuah kafe di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, atas dugaan pemerasan terhadap pengelola tambak udang senilai Rp5 juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang Laki-laki tersebut.

Saat itu juga Petugas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban yang merasa ditekan oleh permintaan sejumlah uang dari para pelaku.

"Betul, Kami mengamankan dua orang laki-laki sesaat setelah transaksi berlangsung di Kafe Alino sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kraksaan," ujar Iptu Setyowadi.

Kedua tersangka diketahui berinisial JN (50) dan MR (60), warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Dalam pemeriksaan awal, JN mengeklaim menjabat sebagai pimpinan redaksi di salah satu media online untuk meyakinkan korbannya.

Kasus ini bermula pada Jumat (26/12) malam, saat JN menghubungi pelapor, Andika Rheza Putra (36), Asal kelurahan pilang Kota Probolinggo yang juga merupakan pemilik tambak udang di Desa Asembakor.

Sebelum kejadian, kepada korban Pelaku membuat isu bahwa warga sekitar berencana menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang miliknya.

Komunikasi berlanjut pada Sabtu pagi melalui pesan singkat WhatsApp. JN menjanjikan bahwa aksi demonstrasi tersebut dapat dibatalkan asalkan korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Pelaku berdalih uang tersebut akan dibagikan kepada 66 warga sebagai kompensasi agar tidak turun ke jalan.

Merasa diperas, korban kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kemudian Anggota Polsek Kraksaan segera melakukan pengintaian di lokasi pertemuan sejak pukul 14.00 WIB. Begitu uang tunai diserahkan kepada pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan.

"Penangkapan dilakukan tepat setelah uang berpindah tangan. JN dan MR tidak berkutik saat petugas mengamankan mereka beserta barang bukti di lokasi," tambah Setyowadi.

Selain uang tunai senilai Rp5 juta, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya, Dua unit telepon genggam merek Oppo milik pelaku, Kartu identitas pers (ID Card), dan Selembar daftar nama warga yang digunakan sebagai alat penekan.

Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kraksaan. Keduanya terancam dijerat dengan pasal pemerasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Saat ini barang bukti sudah kami amankan, dan kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Kraksaan," pungkas Setyowadi.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan