Honor Tim TPK Diduga Masih Petak Umpat


Jawapes, NGANJUK - Dalam proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018 dan Peraturan Permendagri No. 20 Tahun 2020 yang mana Tim TPK Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di bentuk dari unsur perangkat desa (Kamituwo) Lembaga Desa (LPM) tokoh masyarakat dan warga setempat. Tim TPK PBJ mempunyai tugas membantu dalam kegiatan pembangunan di desa dalam pengadaan barang material dan tenaga kerja mereka juga mendapatkan honor dari anggaran Administrasi Program (AP).

Dari penelusuran awak media di Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk diduga tidak jelas penyalurannya dan tidak sesuai dengan data yang ada, serta pembentukan Tim PBJ tidak sesuai aturan yang telah ditentukan.

Pada hari Rabu (10/12/2025) awak media berkunjung ke kantor desa ketemu Sekdes (Farhan) saat di singgung soal honor tim PBJ yang 5 persen dari AP penggunaannya untuk apa? Ia menjelaskan, AP digunakan untuk pembelian prasasti, banner dan pembuatan laporan serta honor tim TPK PBJ.

“Terkait siapa nama dan status tim TPK PBJ terdiri dari Kepala Desa, Ketua LPM, Ketua BPD serta Jogoboyo, Jogotirto, Kamituwo, KPMD, perwakilan RT, dan perwakilan PKK," ucap Farhan.

Setelah menemui pelaksana kegiatan (Bayan Doni) memberikan penjelasan, Saya terima AP cuma 3 persen dan saya berikan kepada tim TPK PBJ yaitu Jogoboyo, Ketua BPD dan Kamituwo.

"Selama ini saya tidak pernah terima honor tim TPK PBJ karena saya tidak di masukan dalam tim, menurut keterangan desa sudah di wakili Kamituwo yang lain,” jawab Kamituwo.

Sampai berita ini di terbitkan pihak Kades sulit di temui di kantor desa maupun di rumah karena padatnya kegiatan di Pemdes Gondang. (Tri)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan