Penyertaan Modal Perseroda Pelabuhan Disahkan DPRD, Pemkot Probolinggo Tekankan Efektivitas Regulasi

Jawapes kota Probolinggo - DPRD Kota Probolinggo menetapkan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama. Penetapan dilakukan setelah menerima hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan dinyatakan sah dengan kehadiran 26 dari 30 anggota dewan, Jumat (28/11).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari. Paripurna berlangsung dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta pengambilan keputusan atas rancangan perda penyertaan modal.

Dalam laporan Pansus, Zainul Fatoni menyampaikan bahwa pembahasan raperda telah melalui serangkaian proses, mulai tindak lanjut surat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penyampaian resmi raperda oleh Pemkot Probolinggo, rapat Badan Musyawarah pada 24 November, hingga pembahasan intensif pada 26 November 2025.

"Pembahasan dilakukan secara rinci untuk menyamakan persepsi antara Pansus DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo, agar raperda ini memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya dalam sidang.

Pansus yang dipimpin Muchlas Kurniawan, didampingi wakil ketua Ryadlus Sholihin Firdaus dan delapan anggota lainnya, turut melibatkan jajaran eksekutif. Termasuk Pj Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli, Inspektorat, BPPKAD, dan Bagian Hukum. Pembahasan tersebut menghasilkan penyempurnaan substansi raperda, terutama mengenai peran Perseroda dalam mendukung ekonomi daerah dan pelayanan publik.

Kesimpulan Pansus menegaskan pentingnya raperda sebagai landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Kota Probolinggo kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, perusahaan yang bergerak dalam jasa pengangkutan dan pergudangan pelabuhan. Dengan perda tersebut, perusahaan diharapkan dapat beroperasi optimal sesuai tujuan pendiriannya.

Dalam pandangan akhir fraksi, dari keempat fraksi yaitu PDIP, PKS, Golkar, dan NasDem menyatakan persetujuan atas penetapan raperda menjadi perda. Sementara dari Fraksi PKB masih belum memberikan persetujuan, akan tetapi proses penandatanganan tetap dilaksanakan sesuai mekanisme rapat paripurna.

Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari dalam pendapat akhir pemerintah daerah menegaskan bahwa penyertaan modal bertujuan memperkuat modal dasar Perseroda Bahari Tanjung Tembaga agar mampu meningkatkan layanan, mengoptimalkan usaha, serta berkontribusi pada pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami menyadari dinamika, masukan, dan koreksi selama pembahasan. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memiliki dasar hukum kuat. Atas nama Pemerintah Kota Probolinggo kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ungkapnya.

Ina menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam mengembangkan investasi daerah, memperluas penyerapan tenaga kerja, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kinerja sektor jasa pengangkutan dan pergudangan melalui Perseroda tersebut.(Ko/Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan