Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan oleh Oknum Jatanras Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Polda Jatim


Jawapes Tuban – Muhari, warga Desa Sidorejo, Kenduruan, Tuban, resmi melapor ke Kapolda dan Propam Polda Jawa Timur pada 27 November 2025. Ia menuduh oknum Unit Resmob Jatanras Polres Tuban melakukan salah tangkap, penyiksaan, dan penangkapan tanpa prosedur terhadap anaknya, Muhammad Rifai alias Radit, dalam kasus dugaan pencurian semangka.

Peristiwa terjadi pada 5 Oktober 2025 di Dusun Jetis, Sidomukti. Dua mobil Jatanras datang tanpa surat tugas, masuk rumah, dan langsung menjambak serta mencekik anak Muhari yang disangka Rifai. Ketika mengetahui orang yang dijambak bukan target, petugas menyeret Rifai yang baru bangun setelah menidurkan bayinya. Rifai dibawa ke mobil, wajahnya dilakban, dinterogasi, dan dipukul selama perjalanan ke Polsek Kenduruan.

Di Polsek Kenduruan dan Polsek Bangilan, Rifai mengaku mengalami pemukulan rotan, sulutan rokok, wajah ditutup gendongan bayi, hingga disiram air saat tangan terborgol. Di Polres Tuban, ia kembali dipaksa mengaku dan dipukul sampai kakinya ditumbuk batu. Rifai akhirnya roboh dan dirawat tiga hari di RS Koesma Tuban karena pembengkakan hebat di tangan dan luka pukulan lainnya.

Pada 25 Oktober, keluarga diminta menjemput Rifai dan ia dilepas dengan alasan “Polres Tuban lagi baik hati”.

Muhari menegaskan tidak ada satu pun surat resmi sejak anaknya ditangkap. “Kami tidak pernah menerima surat penangkapan atau penahanan. Anak saya dipaksa mengaku dan disiksa padahal tidak bersalah. Saya melapor ke Polda Jatim untuk mencari keadilan,” ujar Muhari.

Setelah pulang, Muhari mendatangi Sanaji—pelaku pencurian semangka. Sanaji mengakui keterangannya menyeret nama Rifai hanya karena dendam lama. “Saya akui, saya sebut nama Rifai karena dendam pribadi,” kata Sanaji.

Muhari meminta Propam Polda Jatim menindak tegas oknum Jatanras Polres Tuban yang diduga melanggar SOP dan melakukan kekerasan terhadap anaknya. (Red)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan