Jawapes Surabaya – Bumi Laras Manunggal (BLM) mendesak penguatan terhadap Raperda Pelestarian Budaya dan Nilai Kepahlawanan Kota Surabaya dalam audiensi bersama Komisi D DPRD Surabaya di ruang meeting Komisi D, Rabu (19/11/2025) pukul 11.45 WIB. Rapat dipimpin Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir dan dihadiri seluruh anggota Komisi D, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kabag Hukum, serta Bapopda Penelitian dan Pengembangan.
BLM menilai Raperda tersebut masih lemah secara teknis dan belum memiliki instrumen pelaksanaan yang memastikan keberpihakan terhadap pelaku budaya. Usulan yang disampaikan meliputi pengaturan rinci bangunan bersejarah, pembentukan komunitas budaya tingkat kelurahan, penerapan QR code di situs sejarah, penyelenggaraan festival budaya berkelanjutan, serta perlindungan kesenian lokal seperti Remo, Ludruk, dan Wayang melalui ruang pertunjukan, pendanaan, dan regenerasi pelaku seni. Seluruh usulan ini ditekankan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku budaya dan harus dijalankan secara lintas sektor.
Ketua Umum BLM Dr. Suwito, S.H., M.H. menegaskan pentingnya penguatan regulasi secara konkret.
"Surabaya Kota Pahlawan, tetapi pelestarian nilai heroiknya belum memiliki instrumen tegas yang menyentuh akar komunitas. Raperda harus menghadirkan perlindungan hukum dan program nyata agar budaya tidak berhenti sebagai seremoni," ujarnya.
Suwito menegaskan Remo dan Ludruk harus menjadi prioritas pelestarian budaya daerah.
"Ludruk adalah identitas Surabaya. Pemerintah wajib memberi ruang, pendanaan, dan regenerasi pelaku agar tradisi ini tidak hilang," tegasnya.
Sekretaris Umum BLM Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA menekankan perlunya apresiasi bagi generasi muda yang aktif melestarikan budaya lokal.
"Pelajar yang aktif mengenal budaya dan sejarah lokal harus mendapat jalur afirmasi dalam PPDB sebagai bentuk apresiasi dan dorongan pelestarian sejak dini," jelasnya.
Rizal juga menegaskan bahwa kebijakan pelestarian budaya tidak boleh berjalan parsial.
"Kebijakan ini harus lintas sektor. DPRD, dinas pendidikan, dinas kebudayaan, dan pelaku budaya harus bergerak bersama agar pelestarian budaya tidak hanya seremonial, tetapi berkelanjutan," ungkapnya.
Turut mendampingi pembina BLM, Dr. Dodik eka wijayanto, SH. M.Hum dan Surono Gondo Taruno, Ssn. M.Si
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya sekaligus Pembina BLM, Johari Mustawan, S.TP., MARS., turut menegaskan pentingnya pemerataan akses anggaran kesenian.
"Dinas harus melakukan pemerataan pendanaan aktivitas kesenian agar semua komunitas memiliki kesempatan yang sama, terutama memberikan ruang bagi seniman muda yang sedang berkembang. Pelestarian budaya tidak boleh terpusat pada kelompok tertentu saja, tetapi merata dan inklusif," ucapnya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya dr. Akmarawita Kadir mengapresiasi masukan tersebut dan memastikan tindak lanjut pembahasan.
"Masukan dari BLM penting dan relevan. Komisi D akan mengawal penyusunan pasal agar Raperda benar-benar berpihak pada pelestarian budaya dan pelaku seni," ujarnya.
Ia menegaskan pembahasan teknis akan dilakukan bersama dinas terkait sebagai implementasi kerja lintas sektor dalam penguatan budaya daerah.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan melanjutkan penyusunan rumusan pasal dan program pelestarian budaya Kota Surabaya berbasis komunitas, pendidikan, kesenian lokal seperti Remo dan Ludruk, serta kolaborasi lintas sektor sebagai identitas Kota Pahlawan. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments