Viral Kades Mojokerto Diduga Joget Mesra dengan Biduan di Kantor Kecamatan

Mojokerto

Jawapes Mojokerto – Video viral di TikTok menghebohkan publik setelah akun @Favianfavio mengunggah rekaman yang diduga memperlihatkan Kepala Desa (Kades) Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, berjoget mesra dengan seorang biduan di dalam ruang Kantor Kecamatan Sooko.

Peristiwa ini menuai sorotan tajam warganet. Kantor kecamatan yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan wibawa pemerintahan dinilai tercoreng oleh aksi tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Jawa Corruption Watch (JCW) Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, menegaskan tindakan tersebut mencederai martabat kepala desa sekaligus melanggar aturan. "Seorang kepala desa wajib menjaga integritas dan wibawa jabatannya. Perilaku yang tidak pantas di ruang kantor pemerintahan bisa dikategorikan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujar Rizal, Rabu (24/9/2025).

Rizal menambahkan, jika terbukti, oknum kades dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan. JCW mendesak inspektorat dan aparat terkait segera melakukan investigasi transparan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait kebenaran video tersebut. Namun, desakan publik agar kasus ini diusut tuntas dan dijatuhi sanksi tegas semakin menguat.

Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya pejabat publik menjaga etika, moral, serta kehormatan institusi pemerintahan, terutama di ruang kantor yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat. (J-lil)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan