SPBU 56.622.15 Mantup Lamongan Diduga Langgar Aturan BBM Subsidi

Mantup Lamongan


Jawapes Lamongan – SPBU 56.622.15 Mantup Lamongan terbongkar dua pelanggaran distribusi BBM subsidi. Investigasi menemukan konsumen bebas mengisi jeriken sendiri tanpa operator dan dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi solar.

Seorang konsumen menekan dispenser SPBU untuk mengisi jeriken plastik. Praktik ini melanggar SOP Pertamina dan BPH Migas, rawan kebakaran, serta termasuk penyalahgunaan BBM subsidi. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengancam pelanggar dengan enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

“Keselamatan konsumen dipertaruhkan. Pertamina dan aparat tidak boleh tutup mata,” tegas Tim Investigasi Jawa Corruption Watch (JCW).

Kasus lain, seorang pria dengan mobil Panther hijau membeli solar subsidi memakai surat rekomendasi atas nama orang lain. Ia diketahui anggota LSM dengan kartu yang sudah tidak berlaku, diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Operator SPBU juga dipertanyakan karena membiarkan praktik ini.

Tim Investigasi JCW, Berry, menegaskan aturan sudah jelas. “Pasal 55 UU Migas dan Perpres 191 Tahun 2014 mengatur tegas sanksinya: pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar. SPBU yang melanggar harus diproses hukum, bukan hanya ditegur,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Penyalahgunaan ini melanggar Perpres 191/2014 tentang distribusi Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan. Dampaknya bisa memicu kelangkaan, antrean panjang, dan kebakaran di area SPBU.

Pertamina menyatakan akan menindak tegas pelanggaran distribusi BBM, termasuk pencabutan izin SPBU. Publik menanti langkah nyata terhadap dugaan pelanggaran di SPBU Mantup Lamongan. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan