Probolinggo (Jawapes.or.id) - Seorang pria di Probolinggo berinisial DEP (31) ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa berinisial MA (23). Diduga, aksi brutal ini dipicu rasa cemburu setelah DEP mengetahui korban menjalin komunikasi dengan istrinya.
Aksi keji ini terjadi di Jalan Raya Bantaran, Desa Dawuan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (31/8) malam.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, kejadian bermula saat korban sedang berada di lokasi pawai sekitar pukul 21.15 WIB. Tiba-tiba, pelaku datang membawa celurit dan langsung menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian tangan, leher, dan kepala.
“Tersangka sudah merencanakan untuk menemui korban, lalu melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” ujar AKBP Rico.
Rico juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membacok korban secara membabi buta. "Pelaku melakukan pembacokan secara bertubi-tubi dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras," tegasnya.
Setelah melukai korban, pelaku segera melarikan diri. Namun, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil melacak keberadaannya. Kurang dari 24 jam, DEP berhasil dibekuk di wilayah Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (1/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian tersangka, dan celurit yang digunakan dalam penyerangan.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka parah yang dideritanya. Kondisi korban terus dipantau oleh tenaga medis.
Akibat perbuatannya, DEP dijerat Pasal 338 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan, sementara penyidik terus mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang ada.(Hm/id)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments