Misteri Pelaku Bacok di Sukapura Terjawab, Polisi Pastikan Tersangka Sudah Diamankan

 


Sukapura (Jawapes.or.id) – Polisi akhirnya menangkap pelaku pembacokan yang menewaskan Deding Darma Firdaus (27) di kawasan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/9/2025) lalu. Penangkapan ini menjawab keresahan warga setelah insiden tragis tersebut sempat membuat geger masyarakat.

Tersangka diketahui bernama Muslim (54), seorang petani asal Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah identitasnya terungkap dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Probolinggo melalui Kasat Reskrim AKP Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan penangkapan itu. “Pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik aksinya,” jelas AKP Putra, Rabu (3/9/2025).

Sebelumnya, korban Deding diserang secara tiba-tiba saat mengisi bensin eceran di kios dekat Kantor Pos Sukapura. Dalam serangan mendadak itu, korban mengalami luka bacok serius hingga tewas di lokasi.

Rekaman video amatir berdurasi 19 detik yang berantai di WhatsApp memperlihatkan korban tergeletak dengan kondisi mengenaskan. Warga yang berada di sekitar lokasi panik dan mencoba menutupi tubuh korban sebelum polisi tiba di tempat kejadian perkara.



Polisi kemudian bergerak cepat mengidentifikasi pelaku. Informasi dari saksi di lapangan mengarah pada nama Muslim. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif tersangka. Dugaan sementara, ada persoalan pribadi yang mendorong tersangka nekat melakukan aksi brutal tersebut. Namun polisi belum bisa menyampaikan secara rinci karena pemeriksaan masih berjalan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Semua fakta akan disampaikan setelah penyidikan rampung,” tambah AKP Putra.

Penangkapan ini sedikit meredakan keresahan warga Sukapura yang sempat dihantui rasa takut pasca insiden. Meski begitu, warga berharap aparat tetap meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik rawan.

Polisi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka Muslim dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Id)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan