![]() |
Saat pemeriksaan di Kejari Sidoarjo |
Jawapes, SIDOARJO - Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menahan 2 orang mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah. Mereka sudah ditahan di rutan.
Dua orang masih sakit menurut rekam medis dari pihak keluarga dan rumah sakit. Agoes Boedi sakit jantung koroner dan masih dalam proses penyembuhan. Paru-parunya ada cairan. Sempat dipanggil namun kondisinya mengkhawatirkan. Sedangkan Heri Soesanto pada 2 September 2025 kembali diperiksa pihak Kejari Sidoarjo.
Kajari Sidoarjo, Zaidar Rasepta melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkan bahwa sebelumnya 2 orang mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cipta Karya) periode 2008–2011 dan 2018–2021, Ir. Sulaksono dan Dwidjo Prawito, yang menjabat pada periode 2012–2014 dan kini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sidoarjo, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Selain dua tersangka yang ditahan, turut diperiksa Ir. Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015–2017) dan Dr. Heri Soesanto (Plt. 2022).
"Saat pemeriksaan pada 22 Juli 2025, Agoes Boedi Tjahjono dan Dr. Heri Soesanto tidak ditahan lantaran sakit," ujarnya.
Lanjut Franky, pada 2 September 2025, kembali pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo memanggil Dr. Heri Soesanto untuk diperiksa. Saat inipun beliau statusnya sebagai tersangka.
"Selama ±4 jam diperiksa dengan pertanyaan sebanyak 25 poin. Dalam pemeriksaan, kondisinya memang sedang sakit. Kondisi yang bersangkutan memang tidak sehat. Dimana berdasarkan rekam medis yang disampaikan oleh yang bersangkutan dan kuasa hukumnya serta keluarganya, bahwa Heri Soesanto memiliki gangguan penyakit, yaitu stroke penyumbatan pembuluh darah didalam otak sisi kanan. Fungsi jantung juga ada gangguan. Patah tulang selangka akibat kecelakaan yang dialami itu. Yang bersangkutan ini punya riwayat kecelakaan motor 2 kali, sekitar bulan Januari dan Pebruari yang lalu," imbuhnya.
Kemudian pada saat dipanggil, yang bersangkutan juga tiba-tiba jatuh dari tangga. Untuk itu, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 September 2025, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota dengan status tersangka, imbuh Franky kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
"Sedangkan status Agoes Boedi sebagai tersangka dan juga saksi akan segera dipanggil untuk menyempurnakan pemeriksaan," ucap Franky.
Jhon Franky Yanafia Ariandi menambahkan bahwa untuk selanjutnya, perkara dugaan korupsi rusunawa yang melibatkan empat mantan Kadis P2CKTR akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kalau bisa segera mungkin, target di bulan ini," tandasnya.
Untuk pelanggaran, kami sangkakan sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments