Jawapes Probolinggo - Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo, berinisial MS (44), ditangkap Polres Probolinggo Kota. Ia terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp96,59 juta dengan kedok jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Kasus ini terungkap setelah korban, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending, melaporkan MS ke polisi. Awalnya, korban meminta bantuan karena mengenal tersangka yang pernah menjadi PNS dan mengaku bisa mengurus administrasi pertanahan.
“Status PNS tersangka sebenarnya sudah diberhentikan sejak 2024. Namun ia tetap menggunakan identitas masa lalunya untuk meyakinkan korban,” jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat (12/9/2025).
Peristiwa bermula pada Juli 2020 ketika korban menyerahkan uang Rp96,59 juta di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Dana tersebut dimaksudkan untuk biaya pengurusan sertifikat.
Namun, hingga empat tahun berselang, sertifikat yang dijanjikan tak pernah selesai. Korban sudah berulang kali menagih, tetapi tidak mendapat jawaban memuaskan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum pada 8 Desember 2023.
Dalam pemeriksaan, MS mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta itu tidak dipakai untuk pengurusan tanah, melainkan habis untuk kebutuhan pribadi. “Sebagian dana dipakai untuk judi online,” kata Zainullah menirukan keterangan tersangka.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang dari korban. Bukti tersebut menjadi penguat atas tindak pidana yang dilakukan MS.
Kini MS mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polres Probolinggo Kota mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi tanpa jalur resmi. “Jangan mudah percaya dengan iming-iming, apalagi jika dilakukan secara pribadi,” tutup Zainullah.
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments