![]() |
Penyerahan klarifikasi jawaban secara tertulis di pendopo Kecamatan Tanggulangin |
Jawapes, SIDOARJO - Ramai didemo warganya pada Selasa (16/9/2025) kemarin, yang dituntut memberikan jawaban 15 poin aspirasi dari Gerakan Masyarakat Peduli Desa Boro.
Berikut isi surat pernyataan jawaban Kepala Desa Boro
• Tuntutan warga :
1. Menyetorkan hasil lelang tanah kas desa ke rekening desa mulai tahun 2024-2025.
Pernyataan Kepala Desa :
- Tahun 2024 ada lelang, tetapi tidak disetorkan ke rekening kas desa (RKD). Ada sebagian yang sudah dimasukkan ke RKD, tapi tidak semuanya karena tidak cukup, sehingga langsung dibagikan ke perangkat desa, tetapi masih kurang Rp1.300.000.00.
- Tahun 2025 belum dilakukan lelang dan belum ada yang bayar.
• Tuntutan warga :
2. Mengembalikan fungsi dari TKD sawah depan SDN Boro yang sudah dilakukan pengurukan oleh Kepala Desa Boro tanpa ijin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Pernyataan Kepala Desa :
Mengenai hasil pembuangan pembersihan sungai Gedangrowo yang dibuang di IKD depan SDN Boro, saya menegaskan bahwa hal itu dilakukan setelah melalui proses Musdes.
• Tuntutan warga :
Mengembalikan uang sebesar kurang lebih 50 Juta dari pengembang developer R1 Oi RW 01 (H. Erick), kepada warga untuk keperluan sarana dan prasarana makam Desa Boro.
Pernyataan Kepala Desa :
Uang dari H. Erick sudah digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk pelebaran jalan makam, saluran air, dan pagar.
• Tuntutan Warga :
Mengembalikan dana hibah Gapoktan dari Kementrian Pertanian 2021 senilai kurang lebih Rp33.000.000.
Pernyataan Kepala Desa :
Mengenai dana hibah gapoktan, saya meminjam uang tersebut sebesar Rp33.000.000.
• Tuntutan warga :
Selama ini dana ketahanan pangan, hasilnya tidak pernah disetorkan ke rekening desa, padahal dengan nyata, itu terjual menghasilkan uang.
Pernyataan Kepala Desa :
Belum adanya pemasukan dari ketahanan pangan.
• Tuntutan warga :
Dugaan penyimpangan dalam pembangunan kolam di tanah TKD tepatnya di RT02 RW01 serta proses sewa menyewanya.
Adapun detail dugaan penyimpangan adalah:
1. Pembangunan dengan nominal kurang lebih Rp171.000.000 tidak sesuai dengan spek pembangunan yang dibangun.
2. Perubahan fungsi TKD ke bangunan ketahanan pangan berupa kolam tidak melalui Musdes dan tidak dibuatkan Perdes oleh BPD.
3. Lelang sawah TKD berupa TKD murni, bukan lelang TKD yang berupa kolam atau bangunan yang berfungi sebagai ketahanan pangan desa karena harga sewanya hanya Rp7.000.000.
4. Sewa langsung 3 tahun. Harusnya 1 tahun sekali diadakan lelang dan terbuka untuk umum.
5. Uang hasil sewa tidak masuk di bendahara atau RKD (Rekening Kas Desa)
Pernyataan Kepala Desa :
1. Mengenai TKD kolam, Rp100.000.000 digunakan untuk kolam, sedangkan Rp71.000.000 untuk bibit dan pakan.
2. Sudah di Musdes kan
3. Lelang sewa TKD murni bukan kolam senilai Rp7.000.000.00.
4. Lelang dilakukan per tahun
5. Dibagikan langsung ke perangkat dan masih kurang.
• Tuntutan warga :
Dugaan terkait penggunaan dana BK dari tahun 2021-2023, belum adanya laporan pertanggung jawaban.
Pernyataan Kepala Desa :
- Tahun 2021 : pembangunan gorong gorong di RT013, pembangunan pagar balai desa, pembangunan paving di RT003
- Tahun 2023 : pelatihan stunting dan posyandu jiwa, pelatihan memandikan jenazah, pembangunan jalan paving di RT003, pengadaan tempat sampah, pengadaan kursi rapat, pelatihan Linmas.
• Tuntutan warga :
Anggaran BUMDes sejak 2023-2025 tidak transparan dan penggunaannya tidak jelas, bahkan hasilnya tidak ada.
Pernyataan Kepala Desa :
Tahun 2024: penyertaan modal BUMDes Rp80.000.000.
Tahun 2025: penyertaan modal BUMDes Rp200.000.000.
• Tuntutan warga :
Sejak tahun 2021 banyak dugaan penyimpangan dana kesehatan, baik posyandu balita, posyandu remaja, maupun posyandu lansia. Serta segala pendukung dibidang tersebut.
Pernyataan Kepala Desa :
Tentang penyelewengan dana kesehatan pada tahun 2021, saya tidak tahu menahu dikarenakan pada saat itu baru menjabat sebagai kepala desa dan saat itu dana anggaran dibawa oleh carik lama.
• Tuntutan warga :
Adanya dugaan penyelewengan dana HUT RI tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp50.000.000, tapi hadiah utama hanya 2 sepeda listrik.
Pernyataan Kepala Desa :
Tentang HUT RI 2025 sudah ada laporan SPJ.
• Tuntutan warga :
Ada dugaan penyelewengan dana operasional dana desa tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp28.000.000.
Pernyataan Kepala Desa :
Tentang DD 3 % sebanyak Rp28.000.000, sebagian untuk pembelian sirtu.
• Tuntutan warga :
Transparasi anggaran ketahanan pangan tahun 2021 berupa pohon bibit durian sebesar kurang lebih Rp70.000.000.
Pernyataan Kepala Desa :
Tentang ketahanan pangan, digunakan untuk pembelian bibit durian dan cabai, sudah ada SPJ nya.
• Tuntutan warga :
Penebangan diwilayah Desa Boro dijual dan tidak masuk di rekening kas desa.
Pernyataan Kepala Desa :
Menanggapi keluhan warga tentang pemotongan pohon di RT010, bahwa itu dilakukan karena ada permintaan dari warga setempat, latu merembet ke RT011 dan berbayar Rp1.000.000.
• Tuntutan warga :
Transparasi anggaran pengelolaan sampah di APBDes dan penarikan iuran sampah desa oleh BUMDes.
Pernyataan Kepala Desa :
Tentang sampah sudah ada rincian tertulis.
• Tuntutan warga :
Selama 5 tahun jabatan kepala desa. Tidak ada pembangunan yang berarti diwilayah Desa Boro.
Pernyataan Kepala Desa :
Lima tahun menjabat sebagai kepala desa, hal itu disebabkan karena adanya covid.
• Tuntutan warga :
Kepala Desa boro banyak sekali mengecewakan warganya tentang utang piutang sampai saat ini belum dilunasi.
Pernyataan Kepala Desa :
Tentang utang saya terhadap warga, saya mengakui dan akan dilunasi secara bertahap.
• Tuntutan warga :
Transparansi anggaran penanggulangan bencana tahun 2024 dikarenakan pada RT13, warganya tidak mendapatkan bantuan apapun dari desa kecuali uang solar sebesar Rp900.000.
Pernyataan Kepala Desa :
Tentang anggaran 2024 terkait penanggulangan bencana, dalam hal ini banjir yang melanda wilayah RT13 sudah dilakukan secara tertulis.
• Tuntutan warga :
Kepala desa sering melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap perangkat lembaga desa, dan masyarakat.
Pernyataan Kepala Desa :
Tentang dugaan intimidasi, bahwa itu merupakan pembinaan yang dilakukan kepada salah satu perangkat yang kedapatan melakukan pungli.
Penyerahan surat tertulis dilaksanakan di pendopo Kecamatan Tanggulangin dihadiri Camat Sabino Mariano, Kapolsek Kompol Anggono Jaya, Danramil 0816/06 Kapten Arh Sudarsono, Kepala Desa Boro Mohammad Soichunnuruddin, perwakilan masyarakat Desa Boro, Hari dan Suryanto.
Dalam wawancaranya, Kepala Desa Boro Mohammad Soichunnuruddin menyampaikan bahwa sudah merasa lega karena telah menyerahkan surat jawaban secara tertulisnya kepada perwakilan dari masyarakat Desa Boro yaitu Hari (Cak Banteng).
"Jadi dalam surat jawaban itu sudah saya jawab semua terkait aspirasi masyarakat Desa Boro sebanyak 15 poin. Berharap dengan adanya klarifikasi secara tertulis, masyarakat Desa Boro bisa menerima. Jika masih belum puas, itu hak masyarakat. Namun saya berharap, mereka bisa menerima jawaban tersebut," pungkasnya. (Tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments