Jawapes, Jakarta – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal tembak di tempat terhadap massa yang menyerbu markas kepolisian menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai berbahaya dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Listyo menegaskan markas kepolisian tidak boleh diterobos massa. Ia memerintahkan penggunaan peluru karet jika ada yang masuk ke asrama.
“Haram hukumnya Mako diserang. Kalau masuk ke asrama, tembak,” tegasnya.
Kapolri juga menyatakan siap dicopot bila instruksi itu dipersoalkan.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kebijakan itu represif dan berisiko fatal meski dengan peluru karet.
"Negara harus menjawab tuntutan rakyat dengan kebijakan adil, bukan kekerasan," tegasnya, Minggu (31/8/2025).
Jaringan Gusdurian juga mengecam. Savic Ali menyebut Kapolri gagal bertanggung jawab dan sebaiknya mundur. Ia menyoroti represifnya aparat serta kenaikan tunjangan DPR yang memicu ketidakadilan.
"Masyarakat agar jangan terprovokasi anarkis," pesannya. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments