Jawpes Surabaya – Pekerjaan proyek di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 3 Kelurahan, Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, sudah hampir satu minggu di kerjakan, Namun sangat disayangkan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya, Kebobolan adanya papan nama dengan keterangan yang tidak jelas dan konsultan pengawas tidak ada di lokasi lapangan.
Ironisnya saat awak media di lokasi lapangan banyak temuan seperti, Pemasangan U-ditch di bawahnya di ganjal batu bekas galian dan tidak ada dewatering.
Proyek tersebut bisa menimbulkan beberapa masalah seperti, berpotensi kerugian keuangan Negara, terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, di karenakan tidak di terpasang garis keamanan serta pekerja tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD).
Implikasi proyek tersebut berdampak kurangnya Transparansi, keterangan papan nama yang tidak jelas masyarakat sulit mendapatkan informasi detail mengenai proyek yang sedang berjalan.
Menurut salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya berinitial BH mengatakan pada awak media, hal ini memicu ketidak percayaan dan spekulasi negatif tentang proyek pembangunan dengan Lebar 4 m dan Saluran 60/80 tapi di lapangan tidak sesuai dengan keadaan pekerjaan dengan Cover Dua Sisi dijalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 3.
Pekerja tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD).
Pemasangan papan nama proyek adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah atau peraturan lainnya. Ketidak jelasan adanya papan nama bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan UU no 14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Apalagi keteranganya tidak jelas.
“Indikasinya Proyek tersebut ilegal atau Bermasalah, dengan tidak memberikan keterangan yang jelas. Bisa jadi indikasi adanya masalah, penyimpangan anggaran, atau kualitas pekerjaan yang buruk,” ucap BH pada awak media. Senin (1/9/2025)
Karena hal ini, membuka peluang terjadinya praktik korupsi atau kegiatan ilegal lainnya. Pengawasan Masyarakat dan pihak berwenang kesulitan melakukan pengawasan terhadap proyek yang tidak jelas identitasnya. Ini mempersulit upaya penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. Keterbukaan Informasi Publik: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai kebijakan dan kegiatan pemerintah, termasuk proyek pembangunan.
Pemasangan papan nama proyek adalah salah satu bentuk pemenuhan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Ia juga menuturkan, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Penutup Selokan tidak ada, bisa membahayakan wargaTanpa Pengawasan dapat mengabaikan potensi risiko keselamatan kerja, membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar, dan ketidaksesuaian dengan Desain, Pelaksanaan di lapangan bisa menyimpang dari desain awal jika tidak ada pengawasan yang ketat.
BH menambahkan, Jika Konsultan tidak datang ke lapangan, maka kontraktor akan melakukan beberapa kesalahan dalam pemasangan drainase.
“Pemasangan U-ditch di ganjal batu bekas galian dan tidak di kasih sirtu, serta tidak ada dewatering untuk ngompa air. U-ditch terlihat tetap di pasang meski ada genangan air,” imbuhnya.
Kurangnya pengawasan dari Konsultan di lapangan pekerjaan proyek pembangunan tersebut sangat berdampak negatif pada kualitas proyek. Menurun, Tanpa pengawasan yang memadai, detail penting bisa terlewatkan, menyebabkan kesalahan konstruksi dan penggunaan material yang tidak sesuai standar.
Kurangnya koordinasi dan pemantauan dapat menyebabkan keterlambatan yang berujung pada penambahan biaya. Kesalahan konstruksi dan penggunaan material yang tidak tepat memerlukan perbaikan, yang tentu saja menambah biaya proyek.
(CSan/WD/RK)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments