![]() |
Tim Kuasa hukum PWRI Kebumen : Tasya Lucky SH (kiri), Wasono SH (tengah), Fajar Dian SH (kanan) dan Anita (belakang hijab biru) usai dampingi laporan korban |
Jawapes, KEBUMEN - DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kebumen prihatin dan mengecam keras atas peristiwa dugaan pelecehan verbal terhadap tiga wartawan yang dilakukan oleh oknum pegawai proyek yang mengaku sebagai bendahara lapangan berinisial SN. Peristiwa itu terjadi saat ketiga Wartawan (Eko, Khaidir dan Suroso) sedang melakukan klarifikasi di proyek perbaikan pembangunan prasarana dan sarana Air Baku Embung Das Kalong dengan nilai proyek Rp. 1.903.658.000.00 diwilayah Desa Penimbun Kecamatan Karanggayam Kabupaten Kebumen, pada Selasa siang (23/09).
Ketua Tim Kuasa Hukum PWRI Kebumen, Wasono S.H menyampaikan, kami dari tim PWRI Kebumen melakukan laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Jurnalis dan penghalang-halangan tugas jurnalis yang dilakukan oleh satu pelaksana kegiatan pembangunan proyek Baku Embung Das Kalong ikut wilayah Desa Panimbun ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kebumen.
"Pada hari ini, Senin 29 September 2025 secara resmi pelaku berinisial SN sudah kami laporkan hal tersebut ke Polres Kebumen," katanya.
Pelecehan dalam bentuk apa pun terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi, karena Jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik, tambahnya.
Sementara di waktu dan tempat yang sama, Ketua PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana A.Md dalam keterangannya menegaskan, atas dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial SN yang mengaku sebagai bendahara proyek Embung Das Kalong Kebumen terhadap tiga wartawan saat bertugas, kami PWRI DPC Kebumen mengecam keras tindakan tersebut.
"Kami mengecam keras pelecehan verbal yang dialami rekan-rekan wartawan oleh salah satu pegawai proyek Embung Das Kalong Kebumen. Tuduhan tidak berdasar yang disampaikan SN (pegawai proyek embung) merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat Jurnalis. Pers adalah mitra strategis masyarakat dan Pemerintah, sekaligus salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati, bukan dilecehkan," tandasnya.
Menyikapi adanya peristiwa dugaan pelecehan verbal terhadap ketiga wartawan tersebut, pelaku (SN) dilaporkan ke Polres Kebumen sebagai bentuk sikap kami mengambil langkah hukum, imbuh Rudi usai mendampingi laporan di SPKT Polres Kebumen.
Adapun kronologi kejadian, berawal dari masyarakat yang merasa keberatan adanya pembuangan lumpur bersumber dari proyek pengerjaan Embung Das yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal serta sangat merugikan warga. Atas adanya informasi dari masyarakat serta dilakukan penggalian informasi yang disampaikan warga, kemudian teman-teman wartawan melakukan klarifikasi sebagai bentuk keseimbangan suatu pemberitaan kepada Pimpinan proyek yang dimaksudkan dan berjalan lancar.
Namun usai wawancara itu, salah satu pegawai proyek yang mengaku sebagai bendahara lapangan berinisial SN mendatangi wartawan dan menyampaikan kata-kata dengan nada tinggi. SN kemudian mempertanyakan ada masalah apa, lalu dijawab oleh wartawan bahwa tidak ada masalah. Setelah itu, SN juga melontarkan ucapan yang dinilai melecehkan dengan menuduh kedatangan wartawan adalah untuk meminta uang.
Pernyataan SN langsung dibantah oleh ketiga wartawan tersebut, hal itu merupakan bentuk pelecehan verbal yang mencederai martabat profesi wartawan.(Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments